Camat Lubai Ulu Lantik 7 Orang BPD Sumber Asri

0
177

Pewarta : Iwan Brata

Kabupaten Muara Enim – Camat Lubai Ulu, Wien Wierma Putra melantik dan pengangkatan Sumpah Jabatan 7 (tujuh ) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Asri Kecamatan Lubai Ulu, Periode 2021-2027, bertempat di Aula Kantor Desa Sumber Asri, Rabu (10/11/2021).

Dalam sambutannya, Wien Wierma Putra mengucapkan selamat bagi anggota BPD yang baru dilantik.

“Kepada anggota BPD yang dilantik untuk masa keanggotaan 2021-2027, selamat bekerja untuk memajukan Desa sumber Asri dan kami berharap sesegera mungkin untuk beradaptasi dengan organisasi Pemerintahan Desa Sumber Asri,” tuturnya.

Wien berharap anggota BPD yang terpilih selalu bisa menjaga keharmonisan dengan Pemerintahan Desa demi mewujudkan pembangunan Desa sumber Asri untuk lebih maju.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (Tiga) fungsi utama yaitu: Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.

“BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” katanya.

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa, Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut,
Menggali aspirasi masyarakat, Menampung aspirasi masyarakat, Mengelola aspirasi masyarakat, Menyalurkan aspirasi masyarakat, Menyelenggarakan musyawarah BPD, Menyelenggarakan musyawarah desa, Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu

Selanjutnya, Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya, Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut; Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa, Mengajukan pertanyaan, Menyampaikan usul dan/atau pendapat, Memilih dan dipilih, Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;
Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi; Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis; Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya; Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;

Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Jadir dalam Pelantikan BPD sumber Asri tersebut, Camat Lubai Ulu Wien Wierma putra S,STP.MSI, Kasi pemerintahan Siti salama,kasi PMD, Raden kusumajaya,Kasi Trantib Lukman Hakim,SP.MM, Danramil 08/Rambang Lubai Kapten INf Sugiyanto, Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah SH,MSI, kepala desa Sumber Asri Wahyudi Harso, toko agama, toko masyarakat, Kepala KUA kecamatan Lubai Ulu. Babinsa, Babinkamtibmas.