Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut – Kegiatan vaksinasi belum seluruhnya tercapai di kabupaten Garut, warga yang belum divaksin mendapat undangan langsung untuk melakukan vaksin, salah satunya di Desa Keresek, Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, Rabu (08/12/2021) di Aula Desa Keresek.
Hal ini diterapkan setiap hari, kecuali warga yang tak bisa melakukan vaksin karena memiliki penyakit permanen, sehingga tidak bisa divaksin.
“Sementara bagi warga yang kondisinya sehat, tapi tidak melakukan vaksinasi maka akan mendapat sanksi, antara lain sesuai dengan ketentuan peraturan Presiden No.14 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penangulangan pandemi Covid-19 sebagaimana pasal 13 A yang berbunyi sebagai berikut yakni pada ayat (2) setiap orang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksin Covid-19
Selanjutnya pada ayat (3) berbunyi dikecualikan dati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi penetima sasaran vaksinasi covid-19 yang tidak memenuhi criteria penerima vaksin covid -19 sesuai dengan indikasi vaksin covid-19 (hasil scrining yang dilakukan dokter)
Pada ayat(4) seyiap orang yang telah ditetapkan sasaran penetima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat(2) akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial dan atau banyian sosoal, penundaan layanan admistrasi pemerintahan dan atau denda
Dari pantauan dilapangan warga yang belum melakukan vaksin covid-19, diduga takut adanya sanksi administratif agau denda, sehingga yang warganya belum divaksin berdatangan untuk melakukan vaksin di Aila desa Keresek, Rabu (08/12/2021)













