Oleh: E. Supartini
Maraknya bank emok atau rentenir di kabupaten Bandung tengah menjadi sorotan. Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan menerima pengaduan korban Bank emok alias rentenir keliling, yang kini semakin marak terjadi di kabupaten Bandung. Menurut laporan wakil DPRD Kabupaten Bandung Yayat Hidayat mengaku sudah banyak laporan terkait Bank emok di Kabupaten Bandung, dan hal ini membuat resah warga setempat.
Mekanisme peminjaman dana oleh bank emok berpotensi menyebabkan pertikaian di tengah masyarakat, semisal dana yang dipinjamkan kepada sekelompok orang, sebanyak 10 orang warga, jika salah satu ada yang belum dapat membayar maka bisa sampai terjadi penyerangan oleh kesembilan orang lainnya, ada intimidasi.
Hal tersebut bahkan kadang dapat menimbulkan perpecahan warga di satu wilayah. Selain itu, ada manipulasi nama orang yang akan meminjam ke bank emok, sehingga pihak debt kolektor yang menagih uang sering salah sasaran. Karena korban penagihan bank emok itu namanya bukan nama orang yang meminjam uang . Bahkan yang lebih mengerikan, yang terjadi di suatu daerah kabupaten Bandung tengah di Ciwidey , orang yang berhutang ke Bank emok tega melempar tabung gas 3 kg kepada penagih utang, ini sudah merujuk kepada kriminalitas, karena mengancam nyawa seseorang.
Di masa pemerintahan Bupati H. Dadang Naser, tahun 2020 DPRD kabupaten Bandung beserta dinas sosial pernah merekomendasikan beberapa poin terkait kasus Bank emok ini, diantaranya:
pertama, meminta dengan segera kepada Bupati Bandung pada waktu itu, untuk mengeluarkan semacam surat edaran larangan praktik rentenir di kabupaten Bandung,
kedua, mendesak kepada forum komunikasi pimpinan daerah provinsi dan kabupaten Bandung untuk duduk bersama membahas Bank emok ini pasalnya seiring waktu semakin banyak laporan warga yang masuk ke DPRD kabupaten Bandung terkait praktek Bank emok yang meresahkan warga.
ketiga kami juga akan mengusulkan kepada pemerintah setelah pertemuan dengan Perkopindo kabupaten Bandung membuat posko gabungan forkopimda baik di tingkat kecamatan sampai tingkat Desa kita berdayakan karena hasil jejak pendapat kemarin salah satunya dari Polres Bandung banyak warga yang mengaku takut mengadu hal-hal tersebut sehingga kita berpikir perlu ada posko di setiap daerah untuk melaporkan hal-hal yang tidak diinginkan terkait Bank emok ini tegasnya.
keempat, pemerintah membangkitkan kembali koperasi dengan harapan warga bisa menumbuhkan ekonominya melalui kegiatan koperasi.
Semua poin-poin tersebut kenyataannya tidak mampu mengatasi keberadaan Bank emok dengan segala efek yang ditimbulkannya. Bahkan di masa pandemi ini, keberadaan Bank emok semakin merajalela, mengapa bisa terjadi?
Sesungguhnya solusi yang pernah coba dilakukan, hanyalah solusi yang bersifat bersifat parsial( sementara.), tidak menyentuh akar permasalahan. Maraknya kehadirana Bank emok memenuhi rasa butuh masyarakat akan dana cepat dengan mekanisme mudah, sekalipun pembayarannya harus disertai bunga yang tinggi, dan hal-hal merugikan lainnya. Banyaknya anggota masyarakat yang bermasalah dalam ekonomi dan finansial, apalagi yang terdampak Pandemi, semisal pengangguran akibat korban PHK, dan sebagainya, menjadikan mereka sebagai target Bank emok karena terdesak kebutuhan untuk bertahan hidup. Persyaratan yang mudah dengan sekedar mengumpulkan KTP dan KK untuk mendapatkan pinjaman dana, menjadikan Bank emok diserbu warga. Lalu, apa yang menyebabkan eksistensi Bank emok ini terus ada? Bagaimana kah solusi tuntas dari masalah Bank emok ini?
Keberadaan Bank emok (rentenir) marak di tengah masyarakat karena beberapa faktor berikut:
1. Penerapan sistem ekonomi Kapitalisme yang berasas ribawi, menjadikan bank emok mudah beroperasi karena berasas pada hal yang sama, yaitu ribawi.
2. Ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat menurunnya pendapatan atau bahkan tidak memiliki pendapatan, akibat minimnya lapangan kerja, terutama di masa pandemi.
Sementara individu masyarakat berjuang sendiri untuk menghadapi dampak pandemi, dan keberadaan bank emok dipandang ‘ membantu’ kesulitan masyarakat.
3. Bukti ketidakmampuan penguasa dalam memecahkan permasalahan masyarakat, memenuhi kebutuhan mereka secara layak, dengan ketersediaan lapangan pekerjaan. Ditambah lagi, lemahnya penanganan terhadap efek domino akibat pandemi yang mendera masyarakat, berupa kemiskinan bahkan kelaparan.
Oleh karena itu, agar maraknya Bank emok dapat diselesaikan, perlu penerapan sistem yang bebas ribawi, yaitu syariat Islam yang mengharamkan riba. Allah SWT berfirman:
‘… Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
(TQS Al Baqarah;275)
Ditopang oleh ketakwaan individu masyarakat, juga maraknya aktivitas saling menasehati antar anggota masyarakat, jika terdapat pelaku riba, akan dikenai sanksi yang tegas oleh negara, karena merupakan dosa besar. Selain itu, penguasa yang berkewajiban memenuhi kebutuhan primer dan mendasar rakyat, akan menyediakan sarana prasarana pemenuhan nya, salah satunya dengan menyediakan lapangan kerja yang cukup bagi rakyat. Sedangkan dalam kondisi Pandemi, yang akan dikedepankan adalah masalah kesehatan dan keselamatan nyawa rakyat, dengan memenuhi segala kebutuhan rakyat yang terdampak pandemi secara gratis, ketika kebijakan lockdown diambil.
Kemandirian negara dalam pengelolaan sumber daya alam lah, yang menjadikan negara memiliki dana yang cukup dalam memenuhi segala kebutuhan rakyat. SDA yang notabene dalam Islam merupakan kepemilikan umum, dikembalikan hasil pengelolaan nya untuk kebutuhan rakyat. Dengan konsep ri’ayah (pengurusan) rakyat sebagai amanah dari Al Khaliq, rakyat terjamin kebutuhannya oleh negara, sehingga praktik rentenir (semisal Bank emok) tidak akan marak, selain karena hal itu diharamkan di dalam Islam.











