Politik & Pemerintahan

2 Pansus DPRD Ogan Ilir Rapat Mitra Bahas Perubahan Raperda

adminsigiku.com
×

2 Pansus DPRD Ogan Ilir Rapat Mitra Bahas Perubahan Raperda

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Heri Kusnadi

Kabupaten Ogan Ilir – Dua Pansus DPRD Kab.Ogan Ilir laksanakan pembahasan, terkait 2 (dua) Raperda yang diusulkan Pemerintah Daerah Kab.Ogan Ilir bertempat diruang rapat Komisi DPRD KPT Tanjung Senai, Senin (24/01/2022).

Dua Raperda dalam pembahasan tersebut, yakni Pansus 1 pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Ogan Ilir yang diketuai oleh Amir Hamzah (merangkap anggota), Wakil Ketua Rahmadi Djakfar,S.Sos.,MTP (merangkap anggota) dengan Anggota,
1. Muhammad Iqbal, Fraksi Partai Golkar
2. H. Kosasi, Skm.,Mm Dari Fraksi Partai Golkar
3. Amir Hamzah, SH Dari Fraksi PDIP Perjuangan
4. Safari Dari Fraksi Pdi Perjuangan
5. Abdul Rozak Rusdy, ST Dari Fraksi Partai Nasdem (Partai Hanura)
6. Rizal Mustopa, Dari Fraksi Partai Nasdem
7. Zahrudi, SE Dari Fraksi PPP
8. Mulyadi Abdullah dari Fraksi Partai Amanat Nasional
9. Rahmadi Djakfar, S.Sos., M.Tp. Dari Fraksi Bergerak (Partai PBB) dan,
10. Haryata, SE Dari Fraksi Persatuan Bangsa (Perindo)

Sementara Pansus II yang membahas Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah diketuai oleh Basri M,Zahri,S.pd.,M.Si (nerangkap anggota), Wakil Ketua, Afrizal SH (Merangkap Anggota) dengan Anggota,
1. Basri M. Zahri, S.Pd.,M.Si Dari Fraksi Partai Golkar
2. Sukarni, S.Sos Dari Fraksi Partai Golkar
3. Pathul Jaya Dari Fraksi Pdi Perjuangan
4. Zainab, S.Pd Dari Fraksi Pdi Perjuangan
5. Afrizal, SH. Dari Fraksi Partai Nasdem
6. Fina Meilani Sari Dewi, S.Kep Dari Fraksi Partai Nasdem
7. H. Sopian H.M. Ali, Sip Dari Fraksi PPP
8. Rozuli Dari Fraksi Partai Amanat Nasional
9. Arham Padoli Dari Fraksi Bergerak (Partai Berkarya) dan,
10. Dedi Damhudi Dari Fraksi Persatuan Bangsa (Partai PKB).

Menurut Amir Hamzah, Ketua Pansus I (Satu) Perubahan Raperda No 16 Tahun 2006 tentang pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Ogan Ilir sesuai usulan dari Pemkab OI, sudah melaui tahapan laporan pansus.

“Tadi kita sudah rapat tadi dengan Dinas lingkungan hidup, bagian hukum dan beberapa pihak terkait camat, puskesmas, Kesehatan dan ekonomi serta beberapa perusahan anatara lain PT GON, PT. Arwana, yang ada dikabupaten Ogan Ilir,” jelasnya.

Dikatakan Amir, Revisi Perda No16 Tahun 2006 berharap lebih sempurna, sebab mengacu kepada PP No 22 tahun 2021 tentang regulasi daripada pengelolaan lingkungan yang ada dikabupaten Ogan Ilir.

“Dengan memperpendek rentan perijinan dan beberapa pengelolaan limbah yang ada di perusahaan, akan menambah investasi serta menambah pengelolaan keuangan pemkab Ogan Ilir,” katanya.