Peristiwa

Minyak Goreng Curah Mendadak Hilang, Polisi Sidak di Pasar Semi Modern Palabuhanratu

adminsigiku.com
×

Minyak Goreng Curah Mendadak Hilang, Polisi Sidak di Pasar Semi Modern Palabuhanratu

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ayi Suherman

Kabuoaten Sukabumi – Minyak goreng curah di pasar semi modern Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi mendadak hilang dari peredaran yang ada hanya ketersediaan minyak goreng kemasan premium dan sederhana.

Kapolres Kabupaten Sukabumi bersama dengan jajaran Kanit tipiter yang membawahi Satgas pangan didampingi pengurus pasar mengecek tentang ketersediaan minyak goreng di pasar semi modern Palabuhanratu Sukabumi.

Didalam kita temukan minyak goreng kemasan premium, kemasan sederhana dan minyak goreng curah itu tinggal sedikit, hanya satu penjual yang menjual minyak goreng curah, itupun minyak tidak banyak hanya ada beberapa liter saja, dan itu stok lama dengan harga lama.

Selama harga minyak goreng naik tidak ada pengiriman baik dari distributor maupun dari agen untuk minyak goreng curah ke penjual yang ada di pasar semi modern Palabuhanratu ini,” ucap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah usai sidak ke awal media. Kamis (3/01/2022).

Lebih lanjut Dedy mengatakan tidak ada kenakalan dari para pedagang, hanya yang ada karena pengakuan dari mereka beli masih dengan harga mahal. Jadi mereka juga menjual dengan harga lama, tapi mereka sudah berjanji akan menghabiskan stok kalau datang yang baru dari distributor mereka akan menjual dengan harga yang baru.

Terlebih seperti tadi kita menemukan beberapa pedagang dari salah satu merek yang di kirim oleh salah satu agennya dan sudah dengan harga baru sesuai yang ditentukan oleh pemerintah untuk minyak goreng kemasan.

Mengenai sidak tadi kita sudah mencatat dan mengambil struk yang ada dari para pedagang, hal ini dilakukan untuk memonitoring lebih dalam lagi ke distributor maupun ke agen yang menyuplai minyak goreng ke pasar semi modern Palabuhanratu.

Kalau memang distributor atau agen sudah mendapatkan stok, kenapa tidak langsung distribusikan, kita minta juga kepada masyarakat disertai dengan bukti bahwa ada warga atau oknum yang melakukan penimbunan terhadap minyak goreng bisa diinfokan langsung ke Mapolresolres Sukabumi atau Polsek terdekat,” pungkasnya.

Sementara dalam permendag No 6/2022 HET minyak goreng diatur dengan rincian migor curah sebesar Rp 11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter, kebijakan HET ini dimulai dari 1 Februari 2022.