Pewarta : Ayi Suherman
Kabupaten Sukabumi – Tindakan bejat pelaku berinisial WA (39) oknum pengasuh pondok pesantren terhadap tiga murid santriwati, di Kampung Cibening Desa Margaluyu Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi.
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan modus pelaku dalam menjalankan aksinya bejatnya mengelabui korban tersebut untuk naik ke lantai dua rumah pelaku.
Modus yang dilancarkan tersangka adalah akan membantu menyembuhkan penyakit yang diderita korban, sementara modus kedua akan memberikan bantuan kepada orangtua korban yang mempunyai masalah, jelas Dedy. Rabu (16/02/2022).
Dari hasil pengakuan korban, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 20 kali.
“Aksi bejat WA terbongkar setelah korban bercerita kepada keluarga, setelah menerima laporan dari pihak keluarga kami langsung menangkap tersangka,” tuturnya.
Sementara dari hasil pengembangan kasus cabul tersebut, ada 3 (tiga) korban rudapaksa yang dilakukan WA seorang pengasuh Pondok Pesantren, yakni DN 15 tahun, SL 17 tahun dan XR 16 tahun.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 81 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tukasnya.













