Pewarta : Abd Haris
Kabupaten Buol – Pemerintah Desa Talaki, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol menyerahkan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap) kepada warganya, Kamis (09/07/2022), bertempat di Aula kantor desa tersebut.
Menurut Kepala Desa Talaki, Husen is Mukmin, A.Ma.,Pd, ada 220 (dua ratus dua puluh) lembar sertifikat tanah masyarakat Desa Talaki yang dibagikan oleh pemerintah desa.
“Sertifikat ini dari program PTSL yang merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah pusat yang diakomodir langsung oleh pemerintah desa guna untuk mempermudah masyarakat setempat memperoleh legalitas resmi kepemilikan tanah,” ucapnya kepada koransinarpagijuara.com.
Dikatakan, hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat pada umumnya khususnya masyarakat Desa Talaki agar tanah yang mereka garap selama ini memiliki legalitas yang sah, sesuai dengan ketentuan pemerintah, tambah Husen.
Dengan adanya program ini, ujar Husen lagi, sangat membantu masyarakat pasalnya tidak lagi membutuhkan proses yang lama untuk memiliki sertifikat tanah.
“Masyarakat tidak harus datang ke Kantor Pertanahan yang jarak tempuhnya jauh untuk mengurus sertifikat, saya fikir ini sangat membantu masyarakat Desa Talaki baik dari segi biaya maupun waktu,” tuturnya.













