Peristiwa

Diduga Aparatur Tulungagung Tutup Mata Adanya Penambangan Pasir Illegal Perusak Alam

adminsigiku.com
×

Diduga Aparatur Tulungagung Tutup Mata Adanya Penambangan Pasir Illegal Perusak Alam

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ok

Koran SINARPAGI, Kab. Tulungagung,- Dikutip dari beberapa Media Online yaitu Teropong Timur yang didalam website pemberitaan berjudul MARAKNYA TAMBANG GALIAN C ILLEGAL DI BANTARAN SUNGAI BRANTAS TULUNGAGUNG, diduga sudah hilang di link website pemberitaannya.

Dalam Kutipan Pemberitaan Media Online lainnya yaitu Detik Global, berjudulkan Warga Resah Dengan Beroperasinya Tambang Pasir Dan Galian C Di Wilayah Tulungagung.

“Isi dari kutipan pemberitaan Detik Global tersebut sebagai berikut”

Aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah kali brantas Tulungagung dan Blitar ternyata masih saja beroperasi.

Parahnya, dalam kegiatan itu terlihat ada banyak alat berat (Excavator) yang dioperasikan untuk mengeruk pasir di sungai brantas.

Beberapa warga sekitar lokasi tambang sempat dikonfirmasi awak media ini dan mengatakan bahwa semua Bego (Excavator) dan sedot pasir (Dompeng) itu milik mbah Pucung mas (Kepala desa Pucunglor), dengan adanya tambang tersebut masyarakat sekitar sangat terganggu dengan kendaraan pengangkut pasir atau truk yang setiap hari melewati area pertambanganari sampai jalan di desa ini banyak yang rusak, tapi semua warga tidak bisa apa apa, apalagi dimusim kemarau ini banyak sekali debu debu yang masuk kerumah Warga., selasa(19/07/2022).

“Pengerukan itu sebenarnya beroperasi terus. Dilarang-larang tapi tidak mau berhenti. Padahal, kita sudah pasang plang larangan, dan sebagainya, tapi tetap saja mereka beroperasi, saya akui mas, mbah Pucung bukan orang sembarangan, Bahkan jalan akses desa rusak semua tapi kira pasrah saja” ungkap warga yg minta dirahasiakan identitasnya.

“Aktivitas ilegal yang sudah bertahun-bertahun beroperasi ini, pernah dibubarkan dan ditutup,tapi karena pemiliknya orang kuat jadi tetap buka terus” , tambahnya.

Aktivitas tambang ilegal telah dilarang berdasarkan UU no 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, diancam dengan pidana 5 tahun/*red
Kegiatan ini kembali viral setelah ada beberapa media atau warga yang memposting kegiatan tersebut di media sosial. Seharusnya kegiatan tersebut jelas dilarang lantaran dampak abrasinya cukup tinggi.

Mengenai persoalan abrasi, sudah banyak yang longsor lantaran tanahnya terus terkikis dan kelihatan sudah tidak beraturan lagi bibir sungai Brantas, Bahkan sudah ada puluhan rumah yang terdampak dari abrasi tersebut,

“Kalau memang Aparat Penegak Hukum (APH) menertipkan, harusnya ada efek jera, karena selama ini kita hanya dianggap main-main saja tanpa ada efek jera. Tapi kami selaku warga tidak bisa menertibkan itu, bukan tupoksi kami,” pungkasnya.

Dari Fakta Yang Tertulis dalam kutipan berita tersebut diduga aparatur tulungagung tutup mata adanya penambang pasir ilegal perusak alam.

Bersambung di Liputan Media Online Sinar Pagi selanjutnya