Pewarta: Tim Liputan
Koran SINAR PAGI, Kab Bandung,- Terpantau Tim Liputan KSP beberapa pekan lalu proyek tak bertuan SDN 01 Kec. Rancabali Kab. Bandung, dijuluki tak bertuan, karena pada saat kegiatan proyek tidak nampak papan proyek. Hal ini seperti tersurat dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008, yang menyatakan ,setiap menggunakan anggaran negara publik harus mengetahui.
Seperti yang di utarakan AS (nama samaran) warga Kec. Rancabali saat di wawancara Tim Liputan, pekan lalu. Di tanya perihal sumber, besar anggaran, lama pekerjaan. As menjawab, “kami tidak tahu, pasalnya papan proyek yang menulis informasi tersebut tidak dipasang/tidak ada. Sebaiknya pihak dinas terkait menegur pelaksana yang tidak taat aturan/UU tutur,” AS kesal,
Di kesempatan yang sama tim liputan mewawancara satu diantara tokoh masyarakat Desa Indragiri, yang kami tahu sumber anggaran dari Dinas Pendidikan Kab. Bandung Tahun anggaran 2022
Selanjutnya (10/08/2022) tim liputan menyambangi Kantor Dinas Pendidikan Kab. Bandung, diterima salah seorang staf. Di tanya Kadis, Kabid, Kasi Sarana SD yang bersangkutan memberi jawaban klasik, “Bapak sedang Dinas luar”













