Pewarta : Heri Kusnadi
Kabupaten Ogan Ilir – Terkait pemberitaan beberapa Agen E-Warung BriLink yang tersebar di Medsos di Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir yang diduga kangkangi aturan seperti tertuang dalam Pedum terkait penyaluran sembako BPNT yang membebaskan KPMnya untuk memilih sesuai dengan kebutuhannya, ditukar dengan pembalutpun bisa, termasuk dicairkan dalam bentuk uang tunai, menurut pengakuan pengelola e-warung hanya kesalahpahaman saja (miskomunikasi).
Beredarnya kabar tersebut dipicu oleh jawaban Candra, pemilik Agen E-Warung Talitha yang berlokasi di Rantau Alai kepada awak media yang datang ke toko sembako miliknya untuk melakukan pemantauan terkait tata cara dan proses pelayanan saat penyalurannya BPNT, apakah sudah sesuai dengan aturan Pedum ?.
“Saat wartawan datang untuk konfirmasi, kondisi saya saat itu sedang ada masalah keluarga, sehingga saya menjawab agak arogan dan terkesan meremehkan,” ucap dia. Senin (15/8/22).
Chandra mengaku, saat itu dirinya menjawab, “Disini KPM dibebaskan memilih apa saja, boleh dicairkan dalam bentuk uang tunai, maupun belanja keperluan rumah tangga sesuai keinginan KPM”.
“Sebenarnya jawaban saya tersebut hanya bergurau, padahal sebenarnya saya menyalurkan sesuai dengan Pedum, seperti Beras, Telur, buah – buahan dan sayur – mayur,” jelasnya.
Terkait kegaduhan yang terjadi tersebut, Chandra menyampaikan permintaaan maaf, ia mengaku tidak mau hal tersebut berakibat merusak nama baik Agen E-Warung yang lain.
“Saya minta maaf atas pernyataan dan ucapan yang saya lakukan terhadap awak media, saya tidak ada maksud untuk menyinggung siapapun dengan ucapan saya tersebut, saya hanya khilaf,” katanya.













