OPINI/Artikel

Penyusutan Lahan Pertanian Ditengah Tuntutan Ketahanan Pangan

adminsigiku.com
×

Penyusutan Lahan Pertanian Ditengah Tuntutan Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ai Sumiati (Ibu Rumah Tangga dan Pemerhati Sosial)

Menyikapi berita dari suatu media masa terkait penyusutan lahan sawah di Kabupaten Bandung yang semula 30.000 hektare menjadi 17.000 hektare. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) nomor 1589/-SK HK.02.1/Xll/2021, lahan sawah yang dilindungi (LSD) di Kabupaten Bandung adalah sekitar 30.000 hektare, di luar maupun di dalam kawasan hutan. Meskipun demikian, Bupati Dadang Supriatna menyatakan, saat ini LSD di Kabupaten Bandung sekitar 17.000 hektare. Data tersebut berdasarkan pembahasan rancangan peraturan  daerah rencana tata ruang dan wilayah ( RTRW) yang baru.

Dadang menekankan, sekitar 17.000 hektare lahan baku sawah tersebut tidak boleh diganggu atau dialihfungsikan, karena ditujukan untuk ketahanan pangan. Apalagi, pengendalian alih fungsi lahan sawah telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019.

Kendati demikian, Dadang tidak memungkiri peningkatan zona kuning (hunian) dengan mengubah zona hijau (pertanian) dapat membuka nilai investasi.

Dari hasil konsultasi dengan Kementerian ATR, Dadang menyatakan bahwa ada beberapa solusi untuk mengatasi  masalah tersebut, diantaranya adalah memenuhi kelengkapan persyaratan zonasi bagi para pengusaha properti dan menunjukkan progres pengembangan wilayah. Hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, yang sangat jelas untuk melakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah, agar dapat menjaga ketahanan pangan.

Realitas ini menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam merealisasikan keputusannya terkait luas menjaga lahan sawah untuk ketahanan pangan. Dengan alasan investasi dan pembangunan, para pengembang diizinkan walaupun dengan syarat, untuk mengelola lahan tersebut dijadikan sebagai perumahan dan pembangunan infrastruktur lainnya. Tentu hal ini dapat mengancam ketahanan pangan di tengah masyarakat, selain akan mengancam juga produktivitas para petani. Demi kepentingan para korporasi (pengusaha besar, baik dalam dan luar negeri), kepentingan rakyat reabaikan.

Inilah efek dari Penerapan sistem kapitalisme, yang menjadikan penguasa hanya berfungsi sebagai regulator yang membuat undang-undang untuk melegalkan kapitalisasi dan liberalisasi lahan, demi keuntungan para korporasi, sehingga dalam realitasnya sangat mudah dilanggar.

Dengan kebebasan kepemilikan yang berlaku dalam masyarakat kapitalisme, setiap individu atau kelompok dapat memiliki apapun atas dasar manfaat (keuntungan materi). Padahal akan banyak rakyat yang terzalimi karena tidak terpenuhinya kebutuhan pangan akibat kurangnya ketersediaan bahan pangan karena lahan yang terus menyempit.

Walaupun ketersediaan bahan pangan dapat dipenuhi dengan impor, tetapi itu hanyalah solusi pragmatis yang semakin menunjukkan ketidakmandirian negeri ini dalam memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya.

Hal yang berbeda dapat kita temukan dalam syariat Islam. Kita sebagai umat islam tentu harus merujuk kepada syari’at Allah tentang bagaimana pengaturan dalam masalah kehidupan, termasuk tentang pertanahan. Bahwasannya Rasulullah saw bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah penanggung jawab dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya” ( HR Muslim )

Juga sabda Beliau saw
” Sesungguhnya imam (pemimpin) itu perisai, yang orang -orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya” (HR Muslim)

Dua hadits ini menunjukkan tentang tanggung jawab besar seorang pemimpin rakyat dan salah satu kewajibannya adalah memastikan bahwa segala kebutuhan rakyatnya dapat terpenuhi, baik kebutuhan primer (sandang, pangan, dan papan), maupun kebutuhan mendasar (pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan).

Inilah yang menjadikan sosok Rasulullah saw sangat maksimal dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya. Begitu pun dengan Umar bin Khattab katika menjadi Amirul mukminin, yang dalam masalah tanah telah melakukan proteksi tanah terhadap lahan tertentu, untuk disiapkan bagi generasi yang akan datang.

Selain itu, syariah Islam telah mengatur persoalan kepemilikan tanah secara rinci, dengan mempertimbangkan dua aspek yang terkait dengan tanah, yaitu: pertama, zat tanah(raqabah al-ardh), dan kedua manfaat tanah( manraah al-ardh), yakni penggunaan tanah untuk pertanian dan sebagainya.

Dalam syariah Islam ada dua macam tanah, yaitu: pertama, tanah usyriyah(al-ardhu al-‘usyriyah), dan tanah kharajiyah (al-ardhu al-khatajiyah). (Al-Nabhani, Al-syakhsiyah Al-Islamiyah, Juz 2 hal. 237).

Tanah usyriyah adalah tanah milik individu, baik zatnya(raqabah), maupun pemanfaatannya(manfaah).
Maka individu boleh memperjualbelikan, menggadaikan, menghibahkan, mewariskan, dan sebagainya.

Tanah kharajiyah ini zatnya (raqabah) adalah milik seluruh kaum muslimin. Dimana negara melalui Baitul Mal bertindak mewakili kaum muslimin. Negara sebagai pengelola yang nanti hasilnya diberikan kepada kaum muslimin.

Seperti inilah pengaturan tanah di dalam Islam, mana yang menjadi milik individu dan mana yang menjadi milik rakyat, sehingga tidak akan mungkin ada orang yang semena-mena menggunakan tanah tersebut terutama tanah milik kaum muslimin.

Wallahu’alam bishshawab