Ragam

Guru Non PNS di Kota Depok Akan Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Pemerintah

adminsigiku.com
×

Guru Non PNS di Kota Depok Akan Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis M

Kota Depok – Sosialisasi tunjangan Sertifikasi tenaga pendidik non PNS di Kota Depok yang di selenggarakan di Gedung Belaka dua Lantai 10 Kota Depok.

Hadir dalam acara tersebut,dari Kementrian,Setjen GTK Mawadah Hilyani beserta Nasrum dan Nuroni bagian data dan informasi.

Disampaikan dalam acara Sosialisasi mengenai besaran tunjangan Profesi masih mengacu pada Persesjen Kemendikbud no 18 tahun 2021 adalah besaran Gaji yang diterima yakni Rp.1.500,000 per bulan.

Bagi Guru Non PNS yang belum ikut Inpassing harus segera mengurus SK Inpassing nya agar TPG nya bisa setara satu kali gaji pokok PNS,atau pernyertaan menyesuaikan masa kerja dan Golongannya.

Bagi Peserta yang dapat Sertifikat harus tercatat di Dapodik dan mempunyai NUPTK dan yang Lulus PPG serta mendapat Sertifikat.

Jumlah Peserta Kegiatan adalah 250 peserta terdiri dari, jenjang TK : 50 Peserta, SD : 125 Peserta, SMP : 75 Peserta, sedangkan jumlah penerima Sertifikat Sekolah Swasta sebanyak 1.939 terdiri dari, TK : 591, Peserta, SD : 789 Peserta, SMP : 559 Peserta.

Saat ditemui sehabis rapat Sosialisasi, Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Depok, H Sutarno,SE, MM mengatakan bahwa dengan adanya tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus ini kepada Non PNS semoga semuanya berjalan lancar, tepat dan Benar.