Pewarta : Junmaidar S
Koran Sinar Pagi, Sibolga,- Pantauan wartawan KSP di halaman PT Pelindo jln Horas Pelabuhan Baru, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Senin (12/12/2022) bahwa bendera merah putih yang berkibar sudah robek dan layaknya diganti yang baru.
Hal ini terkesan adanya pembiaran dan tidak peduli atas bendera, negara yang berkibar dengan kondisi compang- camping, tidak ada keinginan untuk mengganti dengan bendera yang baru.
Pada kesempatan terpisah, securiti Marga Bangun, saat ditanya awak media soak keberadaan Kepala Pelindo dan Humas, dia menyatakan sedang ke luar kota dan belum tahu pulangnya, “kadang baru pulang sudah pergi mendadak pula” , pungkasnya
Meski sudah diatur di dalam Undang-Undang apabila mengibarkan bendera negara yang sudah kusam dan sobek diancam pidana. Jika seseorang dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak.
Ancaman pidana itu diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera. Bahasa Lambang Negara. Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek. Luntur. Kusut Atau Kusam dengan ketentuan pidana pasal 67. Huruf B isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Huruf c maka dapat dipidana paling lama setahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah.
Namun undang-undang tersebut diduga terkesan seolah-olah diabaikab oleh General Manajer PT. PELINDO Persero. Cabang Sibolga, M. Eriansyah.













