Peristiwa

Proyek 7 M di Kab.Berau Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Ketentuan

adminsigiku.com
×

Proyek 7 M di Kab.Berau Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Niko

Kabupaten Berau – Proyek Pembangunan Konservasi Tanah dan Air di Kawasan Jalan Kedaung, Kecamatan Tanjung Redeb Tahun Anggaran 2022 yang dikerjakan oleh CV Lintas Bumi dengan waktu pekerjaan 118 hari, diduga berlangsung tidak sesuai dengan ketentuan, pasalnya proyek bernilai Rp.7.065.080.379.14 (Tujuh milyar, enam puluh lima juta, delapan puluh ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan, empat belas rupiah) tersebut tidak selesai sesuai waktu kontrak, bahkan tahun pun sudah berganti.

Yang lebih mencengangkan adalah, pengakuan dari pengawas lapangan yang berhasil ditemui dilokasi proyek, menurutnya, untuk mengerjakan proyek jalan sepanjang 70 Meter dengan lebar 4 Meter tersebut, pihaknya sudah mendapat penambahan waktu kerja dari pihak Dinas PUPR Kab.Berau.

Bila membandingan antara nilai dan volume pekerjaan sesuai keterangan pengawas lapangan tersebut, jelas sangat tidak masuk akal, dengan anggaran sebesar Rp.7 Milyar lebih dialokasikan hanya untuk membangun jalan sepanjang 70 Meter dengan lebar 4 meter saja.

Selain itu, papan proyek pun sudah tidak tampak lagi dilokasi tersebut, sehingga terkesan ada sesuatu yang ingin disembunyikan dari khalayak.

Menanggapi hal tersebut Desi, PPK proyek dari Dinas PUPR Kab.Berau, membantah pernyataan pengawas perusahan tentang panjang jalan yang seharusnya dikerjakan, menurutnya, sesuai RAB, jalan yang harus dibangun adalah sepanjang 700 Meter dengan lebar 4 Meter.

Terkait waktu pengerjaan yang tidak sesuai kontrak, Desi mengaku, pihaknya sudah memberi tambahan waktu pekerjaan.

“Sesuai LKPP, seharusnya diberi perpanjangan waktu hingga 90 hari kalender, tapi dengan berbagai pertimbangan, kami menambah waktu 50 hari kalender saja,” ujarnya, Selasa (03/01/2023), saat dihubungi via sambungan telepon selularnya.

Salah satu tokoh masyarakat yang enggan jati dirinya dipublikasikan, sesuai Perpres No.70 Tahun 2012, tentang pengadaan barang dan jasa, seharusnya proyek tersebut dibatalkan, karena pekerjaan yang dilaksanakannya baru sebagian kecil dari yang sesungguhnya.

“Masa dari 700 M baru kurang lebih 70 Meter saja yang dikerjakan, padahal waktunya sudah habis, seharusnya perusahan tersebut di blacklist saja, atau bayar sesuai dengan hasil pekerjaannya,” ucapnya geram.

Ia menduga ada campur tangan orang penting dalam proyek tersebut, menurutnya, perpanjang waktu bisa diberikan kalau pekerjaannya tinggal beberapa meter saja.

Terlebih, lanjutnya, proyek di Tahun 2022 seharusnya selesai dibawah tgl 30 Desember di tahun yang sama, karena itu anggaran APBD Tahun 2022.

“Ini kurangnya 630 Meter, mana mungkin mana mungkin bisa selesai dengan penambahan waktu 50 hari, apalagi sekarang musim hujan,” tandasnya.