Oleh : Sri Mulyani (Guru SDN di Kab. Bandung)
Sebagaimana diketahui, ratusan anak usia sekolah di kabupaten Bandung mengajukan dispensasi nikah kepada pengadilan agama, sebagian alasan pengajuan dispensasi tersebut dikarenakan hamil diluar nikah. Maka Dinas Pendidikan kabupaten Bandung tidak memberi dispensasi kepada pelajar yang nekat menikah walaupun telah mendapat izin dari pengadilan agama, tetap harus keluar dari sekolah formal. Namun demikian, siapapun masih bisa mendapat ijazah dengan cara mengikuti kesetaraan di PKBM yang ada, baik itu paket A, B, atau C. (https://www.ayobandung.com)
Miris memang fenomena ini fakta buruknya sistem kapitalis sekuler menghasilkan darurat pergaulan bebas bagi remaja. Sehingga siswi sekolah di beberapa daerah termasuk di kabupaten Bandung mengajukan dispensasi nikah. Dispensasi ini dianggap jalan keluar akibat maraknya kasus pergaulan bebas dikalangan remaja. Dispensasi ini tentu tidak bisa dianggap hal yang biasa karena ini merupakan akibat dari keluarga yang kebablasan dalam pergaulan, tentu saja belum memiliki kesiapan dalam keluarga bahkan dikhawatirkan anak-anak yang dilahirkan nanti akan jadi anak-anak yang lemah, semua ini terjadi tidak lain karena kita hidup dalam lingkungan sistem kapitalis sekuler yang memisahkan antara agama dengan kehidupan. Agama hanya diberikan dalam porsi yang sedikit di dalam pendidikan Islam sehingga hal itu tidak menjadikan anak-anak remaja kita menjadi orang-orang yang memahami bagaimana harusnya bergaul yang benar sesuai syariat Islam.
Fenomena ini semakin parah seiring menjamurnya sarana-sarana hiburan di masyarakat, tak hanya itu bahkan jika kita melihat berbagai media banyak sekali menyuguhkan konten-konten fornografi dan fornoaksi, ini tentu mengkhawatirkan kondisi ini akan mengantarkan kerusakan yang besar terhadap masyarakat bahkan bisa juga mengundang datangnya azab Alloh, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, ” Apabila perbuatan zina dan riba sudah terang-terangan disuatu negeri, maka penduduk negeri itu telah rela terhadap datangnya azab Alloh untuk diri mereka.” (H.R Al Hakim) negeri ini sangat darurat dalam pergaulan bebas kita membutuhkan pemberlakuan sistem pergaulan yang islami dan juga sistem pendidikan Islam.
Selain dalam pendidikan, kesehatan dan pasilitas umum seperti pasar, dalam sistem Islam kehidupan pria dan wanita dipisah tidak ada ikhtilat, khalwat, tidak boleh tabarruj apalagi pacaran hingga perzinahan. Akses berbagai pintu kesana ditutup rapat, sanksi hukumnya pun tegas dan keras, sehingga membuat siapapun yang hendak melanggar akan berpikir ulang. Pendek kata kehidupan sosial yang terjadi ditengah-tengah masyarakat benar-benar bersih, kehormatan pria dan wanita serta kesucian hati masyarakat terjaga semua itu, selain karena modal ilmu, ketakwaan, sikap dan nafsiyah masyarakat juga hasil dari sistem Islam kaffah yang diterapkan untuk mengatur semua bidang kehidupan.
Wallahu alam bishawab











