Politik & Pemerintahan

Siapa Yang Akan Menjabat Setwan Definitif Di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti ?

adminsigiku.com
×

Siapa Yang Akan Menjabat Setwan Definitif Di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti ?

Sebarkan artikel ini

Foto : Ilustrasi

Pewarta : M.Khosir AMN

Koran Sinar Pagi, MERANTI, – Pekan lalu jabatan Sekretaris Dewan (SETWAN) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, telah diduduki oleh Muhamad Khadafi sebagai Plt. yang ditinggalkan oleh Hambali Perananda Manurung,yang telah pindah tugas yang saat ini telah menjabat Setwan di DPRD Pemkot Pekanbaru dan yang dilantik oleh PJ.Wali Kota Pekanbaru.

Diwaktu yang berdekatan Bupati Kepulauan meranti H.M.Adil,melantik Muhammad Khadafi,sebagai Kabag umum yang sekaligus ditugaskan sebagai Plt.Setwan di gedung wakil rakyat tersebut.

Hal itu sempat diributkan oleh Ketua DPRD Fauzi Hasan dan Ketua Fraksi PPP Dedi Putra,yang dilansir oleh salah satu media online,namun opini tersebut telah dibantah oleh Bupati Adil dimana pihaknya tidak pernah melakukan pelantikan Setwan ia hanya melantik yang menjabat sebagai Kabag umum digedung parlemen tersebut.

Rupanya Ketua DPRD Fauzi Hasan dan ketua fraksi PPP Dedi Putra salah informasi,yang mana Bupati Adil tidak ada melakukan pelantikan jabatan Setwan pengganti Hambali Prananda yang ada hanya pelantikan Kabag umum namun hal tersebut telah diklarifikasi.

Dedi Putra yang dikonfirmasi koran Sinar Pagi kamis 23/2/2023 dikantornya,ketika ditanya mekanisme atau aturan main penugasan ASN untuk jabatan sebagai Setwan,kata Dedi Putra sebelumnya Bupati harus mengusulkan dulu nama ASN kepada pimpinan Dewan yang sebagaimana telah diatur oleh PP 18 tahun 2016 boleh lebih dari satu orang selanjutnya dibahas oleh semua fraksi didewan dan atas persetujuan semua fraksi yang itulah nantinya ASN yang dilantik Bupati untuk jabatan Setwan,jelas Dedi.

Secara terpisah dan diwaktu yang sama Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan,yang juga ditanya hal yang sama,ya acuan dan tata caranya itulah PP.nomor 18 tahun 2016,jika Bupati akan menugaskan ASN untuk jabatan Setwan.

Ketika ditanya tentang kareteria apakah seorang ASN yang akan ditugaskan oleh Bupati untuk menjabat Setwan harus sudah asesmen,Fauzi menyebutkan hal itu normatif kata Fauzi Hasan boleh saja seorang ASN yang diajukan oleh Bupati,yang mendapat persetujuan dewan namun ia belum asesmen,menurut saya hal itu boleh-boleh saja sebab asesmen bisa dilakukan sambil kerja (sudah menjabat-red,,,) saya tak mau mempersulit lah,ucap Fauzi Hasan.