Oleh : Yuni Irawati ( Ibu Rumah Tangga )
Badan Pangan Nasional (Bapanas) dituding hanya menguntungkan korporasi khususnya Wilmar cs dalam menetapkan batas atas harga pembelian gabah dan beras untuk mengendalikan laju harga. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Badan Pangan Nasional No. 47/ts.03.03/k/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.
Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan penetapan harga bawah Rp4.200 dan harga batas atas Rp4.550 Gabah Kering Panen (GKP) ini akan merugikan petani, karena cenderung abai terhadap fakta-fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani.
Henry mengungkapkan usulan HPP pihaknya sendiri yaitu Rp5.600 per kg. Yang menjadi sorotan upah tenaga kerja, sewa lahan, dan sewa peralatan. Dia membeberkan, upah tenaga kerja sekarang Rp120.000 – Rp150.000 per hari. “Terus sewa lahan apa ada lahan yang disewakan Rp3 – 4 juta per hektar, terus sewa peralatan apa mau Rp400 .000 per hektar, pada umumnya Rp1,5 juta. Terus biaya panen belum dihitung rata rata Rp3 juta per ha, bahkan di lain daerah masih ada biaya angkut,” katanya.
Ketika masyarakat masih sulit mendapatkan harga gabah berkualitas dengan harga terjangkau, ditambah kehidupan miskin para petani, ini membuktikan ratusan regulasi tersebut bukanlah solusi. Oleh karenanya, harus ada koreksi total terkait tata kelola urusan beras sehingga problem ini benar-benar terurai tuntas.
Jika dicermati, regulasi selama ini mengatur aspek teknis semata, tetapi tidak menyelesaikan persoalan mendasarnya. Padahal, karut-marut ini berpangkal dari kebatilan paradigma dan konsep tata kelola.
Tata kelola pangan dan pertanian yang dijalankan di negeri ini lahir dari sistem kehidupan sekuler kapitalisme. Paradigma sekuler kapitalistik ini telah mengaburkan (jika tidak dikatakan menihilkan) visi politik pangan. Pangan tidak lagi dikelola untuk menyejahterakan rakyat dan menjamin kedaulatan pangan, bahkan tanggung jawabnya pun sudah lepas dari negara.
Begitu pun konsep desentralisasi kekuasaan yang menjadi bagian dari sistem politik demokrasi kapitalisme, makin merunyamkan persoalan, dalam hal ini pangan. Ini tersebab kementerian dan badan-badan terkait pengurusan pangan tidak berada dalam satu komando pengelolaan yang akhirnya memperburuk dan memperpanjang rantai birokrasi.
Dengan demikian, dapat dirasakan bahwa pemerintahan makin abai dalam pengurusan kemaslahatan masyarakat. Semua fakta buruk ini berpangkal dari diterapkannya sistem sekularisme, khususnya politik pangan kapitalisme.
Oleh karenanya, politik ekonomi Islam diarahkan pada jaminan pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat dan memudahkan rakyat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kemampuan.
Tanggung jawab untuk merealisasikan politik ekonomi ini berada di pundak negara, yakni menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan, papan, sandang, bahkan pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi semua rakyat tanpa terkecuali, baik muslim maupun nonmuslim.
Struktur negara, mulai dari tingkat pusat hingga unit-unit teknis, termasuk BUMN, wajib hadir sebagai penanggung jawab dan pengatur pertanian dan pangan. Semua fungsi yang dijalankan terbebas dari unsur bisnis. Islam juga melarang terjadinya penguasaan oleh korporasi swasta yang bisa mengendalikan pengaturan pangan. Apabila terjadi, hal itu termasuk pelanggaran syariat.
Penerapan sistem politik ini sejalan dengan sistem ekonomi Islam yang mengatur kepemilikan harta sesuai syariat Islam sehingga tidak terjadi penumpukan kekayaan pada segelintir pihak. Di samping itu, sistem ekonomi Islam juga menjamin terwujudnya distribusi kekayaan ke seluruh rakyat dengan mekanisme sesuai syariat, disertai sistem mata uang berbasis emas dan perak sehingga terealisasi sistem ekonomi yang stabil.
Berikut ini pengaturan sistem Islam (Khilafah) terkait pengelolaan beras yang diturunkan dari konsep sistem politik dan ekonominya, di antaranya:
Pertama, untuk menjamin pasokan beras terpenuhi, negara akan memastikan semua lahan pertanian atau sawah benar-benar tergarap maksimal. Untuk itu, negara akan menerapkan tiga mekanisme pengaturan tanah, yaitu menghidupkan tanah mati, kewajiban mengelola tanah oleh pemiliknya, serta larangan untuk menyewakan lahan pertanian.
Ketiga aturan ini meniscayakan tidak ada lahan pertanian yang menganggur. Khalifah Umar ra. pernah berkata, “Orang yang memagari tanah, tidak berhak lagi (atas tanah tersebut) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.”
Kedua, terkait lahan pertanian, khususnya sawah yang telah beralih fungsi, negara semaksimal mungkin berupaya mengembalikannya kepada fungsi utamanya. Ini karena tanggung jawab yang melekat pada kepemilikan tanah dan pengelolaannya adalah harus memperhatikan produksi pertanian, serta keberlangsungan dan peningkatan produktivitasnya.[18] Walhasil, ketika karakter tanah cocok untuk budi daya padi, tidak dibenarkan beralih fungsi ke pemanfaatan lainnya.
Ketiga, untuk optimalisasi pengelolaan tanah, negara akan mendukung para petani dengan penyediaan alat, mesin, dan sarana pertanian dengan mudah dan harga terjangkau. Penyediaan semua kebutuhan pertanian tentu memperhatikan jumlah, pemerataan, dan kualitas.
Dengan sistem politik ekonomi Islam, ketahanan pangan akan terwujud karena Khilafah benar-benar berperan sebagai penjamin dan penanggung jawab pangan rakyat melalui penerapan aturan Islam.
Semua praktik distorsi harga akan tereliminasi karena berjalannya pengawasan negara sehingga harga tidak mudah bergejolak. Kondisi perekonomian para petani pun akan terangkat karena negara hadir mengurusi mereka dibawah naungan daulah khilafah.
Wallahu’alam bishawab











