Ragam

Permen KP No. 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI

adminsigiku.com
×

Permen KP No. 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Junmaidar S

Koran Sinar Pagi Sibolga,- Pada peraturan ini disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Peraturan ini juga memuat jenis-jenis pukat hela dan pukat tarik yang dilarang.

Tujuan disahkannya peraturan ini adalah bahwa penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan.

Disalah satu gudang kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas. Bongkarnya sebuah kapal pukat trowll
Yang diduga dibekingi oleh aparat penegak hukum. Dengan tenang bongkar ,timbang dan masukkan kedalam Viber. Saat mau dijumpai konfirmasi oleh salah satu awak media online tekong dan sekaligus pengusaha beralasan tggu sebentar saya mau berak.

Dengan demikian seorang pengusaha yang berinisial A merasa tidak nyaman dengan adanya awak media dan meninggalkannya.
Sementara awak media dengan ucapan tunggu dari penggusaha tersebut, ternyata sdh beberapa waktu tidak datang menghampiri awak media menghilang.

Penggusaha yang berinisial A diduga telah menggunakan pukat trowll yang mana telah dilarang melalui Per UU Kementrian Kelautan/Perikanan No.2 Tahun 2015.Juga UU Perikanan No.45 Tahun 2009.Yang Dimana Bila Dengan Sengaja Melakukan Penangkapan Ikan Menggunakan/Memakai Alat Yang Dapat Merugikan (membahayakan) Kelestarian Sumber Daya Ikan Dan Lingkungan Dapat Di Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.2 Miliar.

Diminta kepada Bapak Kapolres Taryono Raharja SH SIK MH. Agar menindak tegas para pengusaha pukat trowll yang ada diwilayah hukum Sibolga.