Peristiwa

Laskar Indonesia Garut, Minta APH Lakukan Penyelidikan Atas Alih Fungsi Lahan

adminsigiku.com
×

Laskar Indonesia Garut, Minta APH Lakukan Penyelidikan Atas Alih Fungsi Lahan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Agus Lukman

Kabupaten Garut – DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, menyikapi soal perlindungan lahan Pertanian berkelanjutan di Kabupaten Garut yang dianggap tergerus oleh alih fungsi lahan.

Menurut Ketua DPD Laskar Indonesia Kab.Garut, Dudi Supriyadi, sejak Tahun 2014 lalu, pihaknya telah menyampaikan saran dan pendapat kepada Pemerintah Kabupaten Garut terkait perlunya dibuatkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan sesuai UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

“Pemkab Garut, dalam hal ini Dinas Pertanian dan Komisi II DPRD waktu itu sependapat untuk membuat Perda Lahan Pertanian Berkelanjutan dengan lahir Perda No.3 Tahun 2016 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan pada pusat kegiatan lokal Perkotaan Garut dengan menyelaraskan dengan Perda Tata Ruang No.29 Tahun 2011 dan dirubah menjadi Perda No.6 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut 2011 s/d 2031,” ungkapnya.

Selanjutnya, Perubahan Perundang – Undangan dengan lahirnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP.26 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Pertanian, PP 21 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Perpres nomor.59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah, peraturan menteri agraria dan tata ruang kepala BPN nomor 12 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanian dan tata ruang, penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan pemberian rekomendasi penggunaan pada lahan sawah yang dilindungi dan keputusan menteri agraria kepala BPN nasional nomor 1589 /Sk-Hk .0201/XII/2021, tandasnya.

Dikatakan, DPD Laskar Indonesia Garut berpendapat bahwa di Garut masih belum jelas dan akurat data sawah dan peta yang dilindungi di setiap kecamatan secara detil tata ruang secara transparan, untuk memudahkan pengendalian alih fungsi lahan, walaupun di Garut ada Perda No.3 tahun 2016 tentang lahan pertanian berkelanjutan dan perda tata ruang.

Lebih lanjut kekhawatiran DPD Laskar Indonesia Garut akan kondisi alih fungsi lahan sawah yang dilindungi di Garut disampaikan dalam acara audiensi dengan Komisi II DPRD dan instansi terkait :

1. Mendesak pemerintah garut dan swasta untuk mengganti lahan sawah yang dilindungi yang beralih fungsi.

2. Merevisi atau mencabut Perda No 3 Tahun 2016 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan pada pusat kegiatan lokal perkotaan garut di kabupaten garut dan merevisi dan atau mencabut perda nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 29 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2011 sd 2031.

3. Mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana atas alih fungsi lahan.

4. Mendesak Satpol PP melaksanakan tugas penegakan Perda terkait alih fungsi lahan.