Pewarta : Abd.Haris
Kabupaten Bulungan – Karena mempertahankan lahan di kawasan PT KIPI, yang sudah digarapnya, sejak Tahun 2001 lalu, Aris alias Haris bin H Sattu (72) warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kaltara, harus berurusan dengan hukum, pasalnya, Aris dianggap telah melakukan pengancaman terhadap karyawan PT KIPI.
Akibatnya, kakek berusia lanjut tersebut kini harus mendekam dipenjara, dengan tuduhan yang disangkakan, yakni pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Junto pasal 335 KUH Pidana, atas pelaporan yang disampaikan oleh karyawan PT KIPI.
Sementara itu, pihak keluarga terdakwa Andi Ruslan (52) mengatakan, bahwa orangtuanya selalu membawa parang kalau pergi ke lahan atau ke kebun, sebagai alat perlengkapan petani untuk memotong dahan dan sebagainya.
“Yang namanya orang petani atau pekebun sudah pasti bawa parang dan juga alat kebun lainnya, bukan berarti bisa dibilang membahayakan orang lain dengan alasan pengancaman”, ucapnya.
Menurut Andi, kalau lahan orangtuanya sudah mendapatkan ganti rugi, tentu tidak akan kisruh, justru karena belum mendapatkan apa yang menjadi haknya, maka di pertahankan.
“Siapapun pasti akan menuntut dan melawan ketika haknya mau diambil tapi belum mendapatkan ganti ruginya”, tegasnya lagi.
Sementara itu, tim Kuasa Hukum Terdakwa Mozes Riupassa SH dan Ni Wayan Ernawati SH, menyayangkan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap kliennya, mengingat usia terdakwa yang sudah lanjut.
“Seharusnya Polisi bisa lebih mengedepankan rasa kemanusiaan, apa lagi inikan terdakwa sudah usia lanjut”, tutupnya.













