Peristiwa

Limbah B3 Tempat Pengelolaan Pengapalan Batubara PT PSB Diduga Cemari Sungai Segah

adminsigiku.com
×

Limbah B3 Tempat Pengelolaan Pengapalan Batubara PT PSB Diduga Cemari Sungai Segah

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Niko

Kabupaten Berau – Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang diduga berasal dari Tempat Pengapalan Batubara PT Pratama Sumber Bumibara (PSB), diduga telah mencemari air Sungai Segah, saat hujan deras turun.

Akibat kejadian tersebut warga khawatir akan merusak ekosistem, termasuk kemungkinan matinya ikan – ikan yang ada di sungai tersebut, bahkan warga mengaku gatal – gatal pada kulitnya usai mandi menggunakan air sungai Segah.

Ia berharap, pihak – pihak terkait segera menindaklanjuti kejadian ini, pasalnya, jika bila tidak segera diatasi akan menjadi masalah besar kedepannya.

“Sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan hendaknya dicegah dan dibenahin semuanya, baik dari tempat pengapalan batubara dan sandaran Jetty bahkan perijinannya dari UKL-UPL dalam pengelolaan Jety atau TUKS,” ucapnya.

Kepala Kampung Labanan Jaya, mengaku pihaknya telah melakukan peneguran ke pihak perusahaan saat melakukan peninjauan ke Jety batu bara milik PT PSB tersebut.

“Kita sudah ingatkan pihak perusahaan, agar membuat Steering Pump (penampungan limbah batu bara) di jety mereka, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup, namun hal tersebut tidak juga dilakukan,” ujarnya.

Yang lebih miris lagi, antara Jety yang berada di pinggir Sungai Segah tersebut, hanya berjarak 200 meter dari Instalasi Penampungan Air Minum (IPAM), yang selama ini menyalurkan air minum buat masyarakat Labanan.

“Jaraknya tidak sampai 200 meter dari IPAM Labanan, dan hal tersebut membuat kami meminta pihak perusahaan memperhatikan pencemaran yang terjadi,” tegasnya

Ditambahkan, syarat pengelolaan sebelum dibuang ke sungai, air limbah batu bara harus sudah dalam keadaan tidak tercemar ada proses filternya.

Diakuinya, sebelum melakukan penambangan dan penumpukan batubara, PT PSB pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat, namun meskipun sudah ada sosialisasi, dalam penerapannya syarat-syarat yang dibutuhkan, terkait penampungan limbah B3 tidak dipenuhi.

Menurut aturan yang berlaku, pelaku pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dapat dijerat pidana dengan sanksi denda mencapai Rp 3 miliar.

Sementara itu, produsen limbah B3 yang tidak mengolah limbahnya kembali dapat didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar.

Adapun berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.

“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 103 UU tersebut.

Sementara itu, dalam Pasal 104 disebut bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Menurut warga, Pihak Perusahaan PT. PSB yang mengelola tempat penumpukan Batubara tersebut dapat di hentikan, sebelum warga sekitar lananan jaya yang menjadi korban, lebih baik benahin dulu semua syarat-syarat yang di maksud, tuturnya.