Pewarta : Jeky Epsa.
Koran Sinar Pagi, Sumedang – Dalam rangka kegiatan pengawasan Pemilu tahun 2024 maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Sumedang mengadakan kegiatan sosialisasi regulasi pengawasan Pemilu pada tahapan pencalonan anggota DPR,DPD dan DPRD, di Kabupaten Sumedang bertempat di Hotel Hanjuang Hegar Cimalaka, Sumedang, Senin, ( 5/6/23).
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari perwakilan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sumedang, juga Ormas, OKP, insan Pers dan perwakilan dari organisasi kewartawanan
Pada sambutan pembukaan Dodoy Cardaya, S.Ag,, MA, Kordiv. Penyelesaian Sengketa, mengatakan adapun tujuan diadakan kegiatan ini yaitu untuk mengadakan pengawasan Pemilu yang berintegritas.
Selain itu juga diungkapkan oleh Minatilah, Kordiv. Sumber Daya Manusia, bila Bawaslu pun punya keterbatasan dalam pengawasan Pemilu sehingga dibutuhkan peran serta masyarakat agar terciptanya Pemilu yang demokratis.
” Aturan ini tercantum dalam Perbawaslu No.2 Tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif”, ujar Minatilah.
Sementara Ade Sunarya, Kordiv. Penanganan Pelanggaran, mengingatkan netralitas TNI/POLRI dan juga Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, ASN agar bila ada yang mencalonkan anggota legislasi untuk mengundurkan diri terlebih dahulu.
” Aturan itu tercantum untuk TNI, UU TNI No 34 tahun 2004 pasal 39. Untuk POLRI UU No.2 Tauun 2002 pasal 28. Untuk netralitas ASN tercantum dalam PKPU No.10 tahun 2023 pasal 11 ayat 1 huruf F. Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa pada UU No.10tahun 2023 pasal 22 ayat (2) huruf b”, terang Ade.
Dan Ade masih mengatakan ketentuan khusus bagi pihak tertentu yang mengikuti pencalonan anggota DPRD:
1). ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD. Pasal 14 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
2). Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD. Pasal 15 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
3). Penyelenggara Pemilu. Pasal 17 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
4). Mantan Narapidana. Pasal 18 dan 19 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Sementara itu Luli Rusli, Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, menyatakan saat ini ada beberapa temuan yang sudah diinventarisir oleh Bawaslu, diantaranya, yang berprofesi TNI/POLRI aktif masuk daftar pemilih namun sudah dicoret, serta penyandang Disabilitas sudah didaftarkan, serta ada 31.627 pemilih potensial tidak punya KTP-el dan untuk kasus iini sudah dikordinasikan dengan pihak Dnas Kependudukan.
” Untuk yang pemilih berprofesi TNI / POLRI aktif sudah kami coret, untuk yang disabilitas sudah di daftarkan dan untuk pemilih potensial yang belum mempunyai KTP elektronik sudah dikooordinasikan dengan pihak Disdukcapil”, Ucap Luli.













