Peristiwa

DPD Laskar Indonesia Desak Pemkab Garut Tertibkan Aset Daerah

adminsigiku.com
×

DPD Laskar Indonesia Desak Pemkab Garut Tertibkan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Fitri

Kabupaten Garut – DPD Laskar Indonesia Kabuten Garut mendesak Pemerintah Garut untuk melakukan penertiban atas pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah yang disewakan oleh Pemkab Garut.

Ketua DPD Laskar Indonesia Kabuten Garut, Dudi Supriadi menilai hal tersebut diantaranya aset tanah yang disewakan pada BUMD seperti tanah pemda yang disewakan oleh PDAM Tirta Intan Garut.

“Disewakan oleh PDAM Tirta Intan Garut baik perhitungan tarif sewa dan bentuk perjanjiannya agar tertib dan menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) yang tepat dan akurat,” ucapnya.

Dudi menilai hal itu sebagai mana diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara /Daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.

Terkait adanya tanah pemkab yang belum memiliki sertifikat, DPD Laskar Indonesia Garut berharap Pemda Garut untuk mengurus tanah pemda wajib sertifikat agar tidak rentan disalahgunakan rusak, hilang, dan melindungi gugatan dari masyarakat terkait perlindungan hukumnya berupa tanah bersetifikat atas nama pemerintah daerah.

Selain itu, DPD Laskar Indonesia Garut mempertanyakan tarif sewa tanah yang dilakukan oleh pemda ke PDAM.