Politik & Pemerintahan

Wabup Ciamis, “Perda Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Implementasinya Belum Berjalan Secara Maksimal”

adminsigiku.com
×

Wabup Ciamis, “Perda Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Implementasinya Belum Berjalan Secara Maksimal”

Sebarkan artikel ini

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Wakil Bupati Ciamis H. Yana D. Putra membuka secara langsung acara Impelmentasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, bertempat di Ruang Oproom Setda Kabupaten Ciamis, Kamis (27/07/2023)

Wakil Bupati mengungkapkan setelah di tetapkannya peraturan daerah tersebut, sampai dengan saat ini belum berjalan secara maksimal.

Lebih lanjut Wabup Yana mengharapkan melalui pertemuan tersebut dapat menjadi momentum dan dapat menghasilkan strategi yang lebih kongkrit lagi untuk nantinya dituangkan dalam Peraturan Bupati.

“Dengan adanya pertemuan kali ini, mudah-mudahan menjadi sebuah momentum dan dapat menghasilkan strategi yang lebih baik lagi untuk nantinya dituangkan dalam Peraturan Bupati,” ungkapnya.

Wabup menyampaikan bahwa guna menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentunya pemerintah daerah memerlukan dukungan penuh dari seluruh kalangan.

“Guna pengimplementasian perda ini tentunya kami memerlukan dukungan penuh dari semua pihak, bukan hanya dari kami jajaran eksekutif tetapi jajaran semua pihak dari jajaran akademisi, swasta, media, dan seluruh elemen masyarakat, harus terlibat,” ujarnya.

“Saya yakin jika seluruh elemen masyarakat dalam Pengimplementasian perda No4 Tahun 2021 ini, lingkungan yang sehat, lingkungan yang bersih akan terwujud di Kabupaten Ciamis yang kita cintai ini,” tandasnya.

Sementara itu dr. H. Yoyo., MMKes, Sekretaris Satgas Kawasan Tanpa Rokok menyampaikan bahwa preferensi peroko di indonesia sangatlah tinggi.

“Kurang lebih mencapai 36.8%, penduduk berusia 15 tahun ke atas adalah perokok, preferensi ini mencakup berbagai kelompok usia dan jenis kelamin, dengan laki-laki adalah cenderung sebagai perokok yang lebih tinggi dibanding perempuan,” jelasnya.

Lebih lanjut dr. Yoyo mengungkapkan bahwa selama ini telah dilaksanakan upaya-upaya dalam peningkatan program penghentian rokok.

“Langkah-langkah yang selama ini telah kita dilakukan yaitu kampanye, regulasi ketat terhadap iklan rokok, peningkatan program penghentian rokok, dan program peningkatan kesadaran dampak rokok,” ujarnya.

Selain para kepala OPD, acara tersebut juga di ikuti oleh para kepala Desa, para Camat se-Kabupaten Ciamis, dan beserta Organisasi kemasyaratan terkait lainnya secara daring.

Diakhir acara dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama penegakan Perda nomor 4 Tahun 2021 di Kabupaten Ciamis oleh perwakilan stakeholder.