Politik & Pemerintahan

Bupati Jeneponto Hadiri Rapat Paripurna DPRD dan Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2024

adminsigiku.com
×

Bupati Jeneponto Hadiri Rapat Paripurna DPRD dan Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2024

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Awing

Kabupaten Jeneponto – Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jeneponto sekaligus penyerahan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (09/08/2023 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kab. Jeneponto Jl. Pahlawan Kel Empoang Selatan Kec Binamu Kab.Jeneponto, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jeneponto, H.Arifuddin,SE.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto, Drs. H. Iksan Iskandar, M.Si, Bupati Jeneponto, Letkol Inf Muhammad Amin, S.IP, Dandim 1425/Jeneponto, Susanto Gani, SH.,M.H, Kejari Jeneponto, AKP Bakri, S.Sos., MM, Kasat Binmas mewakili Kapolres Jeneponto.

Selain itu, turut pula hadir , H. Muh. Arifin Nur SH,.M.H (Sekda Jeneponto). H. Muh. Imam Taufik, S.E, M.M (Wakil ketua II DPRD Jeneponto). Syarifuddin, S.Sos., M.Si (Sekertaris Dewan DPRD Kab Jeneponto), Anggota DPRD Kab Jeneponto. Para Asisten, Staf Ahli Setda Kab Jeneponto, para Pimpinan OPD Kab. Jeneponto.

“Melalui momen yang baik ini ijinkan saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik secara bersama – sama dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan daerah di kabupaten yang kita cintai ini,” ucap Iksan Iskandar saat memberi sambutan.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto, lanjutnya, hari ini menyerahkan 2 (dua) dokumen rencana penganggaran berupa KUA – PPAS perubahan APBD tahun 2023 dan KUA – PPAS APBD tahun 2024 sesuai dengan ketentuan pasal 89 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan

“RKPD merupakan pedoman kepala daerah dalam menyusun kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari nya untuk periode satu tahun anggaran,” katanya.

Selain itu, pada ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, menyatakan bahwa,

“Pemerintah daerah menyusun kebijakan anggaran dan prioritas plafon anggaran untuk dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan dalam bentuk kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar acuan dalam menyusun rencana kerja anggaran yang kemudian akan dikompilasi menjadi Ranperda APBD,” beber Bupati Jeneponto Iksan Iskandar.