Oleh : Ai Sumiati (Ibu Rumah Tangga)
Hampir seluruh wilayah yang ada di Indonesia mengalami kekeringan sebagai dampak yang signifikan dari fenomena El Nino, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Bandung. Sebagaimana dilansir dari iNewsBandungRaya.id, bahwa wilayah Kabupaten Bandung mengalami kekeringan yang diakibatkan dari fenomena El Nino yang sedang berlangsung. Hal ini sekaligus berdampak pula pada kondisi menurunnya kapasitas produksi air oleh PDAM Tirta Raharja hingga 30-60 persen. Hal ini juga berakibat kepada pelayanan air minum ke tiga wilayah pelayanan utama, yaitu Soreang, Banjaran, dan Cimahi.
Bupati Bandung Dadang Supriatna, mengeluarkan Instruksi Bupati Bandung no 4 Tahun 2023 yang berlaku mulai September 2023. Hal ini dalam upaya meringankan beban masyarakat, terutama para pelanggan PDAM Tirta Raharja yang terdampak. Yaitu dengan memberikan kompensasi keringanan pembayaran tagihan rekening air minum kepada pelanggan yang tidak menerima pelayanan secara optimal. Kompensasi tersebut akan terus diberikan sampai kondisi status keadaan darurat dicabut dan normal kembali.
El Nino adalah sebuah fenomena pemanasan cuaca yang terjadi akibat peningkatan suhu permukaan air di Samudera Pasifik bagian tengah hingga timur yang menjadi lebih hangat dari biasanya. Pemanasan suhu muka laut ini meningkatkan potensi pertumbuhan awan di Samudera Pasifik tengah dan mengurangi curah hujan di sekitarnya, termasuk di Indonesia.
Air adalah sumber kehidupan bagi seluruh umat manusia. Kebutuhan akan air sangatlah besar terlebih dalam kondisi cuaca yang panas seperti saat ini, tentu air sangatlah dibutuhkan. Tetapi ketersediaan air bersih berkurang diakibatkan fenomena El Nino ini. Ketersediaan sarana dan prasarana air minum sangat penting dalam membantu masyarakat menjaga perilaku hidup bersih.
Air bersih dari PDAM dengan berbagai teknologi terkini seharusnya menjadi solusi cepat darurat kekeringan dan krisis air bersih. Namun, liberalisme dan komersialisasi semakin menambah beban masyarakat. Karena bagi korporasi untung merupakan segalanya. Akibatnya, ketika masyarakat membutuhkan air bersih harus mengeluarkan biaya. Meskipun saat ini Pemkab Bandung mengurangi tagihan rekening air minum tidak berarti persoalan krisis air minum bisa terselesaikan, terlebih solusi tersebut hanya bersifat sementara.
Bila ditelaah secara mendalam tidak hanya aspek liberalisasi air bersih, aspek deforestasi dan liberalisasi mata air oleh AMDK juga berkontribusi dalam darurat dan kekeringan dan krisis air bersih di negeri ini. Semua memiliki peluang besar dalam sistem sekuler khususnya sistem ekonomi kapitalisme dan sistem politik demokrasi, sebab sistem ekonomi kapitalis memandang air dan hutan sebagai barang komersial.
Sungguh Allah SWT telah mengingatkan kita dalam QS. ar-Rum ayat 41, yang artinya;
“Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.”
Yang dimaksud dengan kembali ke jalan yang benar disini adalah kembali kepada syariat Allah dalam mengatasi persoalan kehidupan termasuk krisis air bersih dan darurat kekeringan.
Dalam mengatasi persoalan ini syariat Islam berjalan di atas prinsip-prinsip yang shahih. Diantaranya, hutan pada faktanya secara umum memiliki fungsi ekologis dan hidrologis yang dibutuhkan jutaan orang di Indonesia bahkan dunia. Demikian sumber-sumber mata air yang berpengaruh luas terhadap masyarakat. Karena itu pada hutan dan sumber-sumber mata air, sungai, danau dan lautan termasuk harta milik umum, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw., yang artinya;
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput/hutan, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Status hutan dan sumber-sumber mata air, danau, sungai, dan laut sebagai harta milik umum menjadikannya tidak dibenarkan dimiliki oleh individu. Akan tetapi, tiap individu mendapatkan hak yang sama dalam pemanfaatannya.
Negara wajib hadir secara benar. Negara tidak berhak memberikan hak pemanfaatan secara istimewa khusus terhadap hutan, sumber-sumber mata air, sungai, danau, dan laut. Karena konsep ini tidak dikenal dalam Islam.
Negara wajib hadir sebagai pihak yang diamanahi Allah SWT yakni bertanggungjawab terhadap pengelolaan harta milik umum. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., Yang artinya;
” Imam adalah ibarat penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya).” (HR. Muslim).
Negara juga wajib berkewajiban mendirikan industri perpipaan untuk memenuhi kebutuhan air bersih setiap individu masyarakat. Begitupun status kepemilikannya adalah harta milik umum, negara hanya mengelolanya. Pengelolaan tersebut tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta. Sehingga rakyat tidak perlu membayar tagihan rekening air minum karena negara memfasilitasinya untuk keberlangsungan hidup rakyat. Wallahu’alam bishshawab
Sumiati











