OPINI/Artikel

Sudut Pandang Islam Terhadap Maraknya Perceraian

adminsigiku.com
×

Sudut Pandang Islam Terhadap Maraknya Perceraian

Sebarkan artikel ini

Oleh :  Emy ( Aktivitas muslimah)

Pada saat ini kasus perceraian diIndonesia sangat tinggi setidaknya ada 516 pasangan yang bercerai setiap tahunnya, disisi lain justru angka pernikahan mengalami penurunan, ungkap Dirjen Bimas Islam kementerian Agama prof. Dr Kamaruddin Amin, beliau mengatakan tingginya angka perceraian membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk lembaga Filantropi seperti Badan Amil Zakat (Baznas), dan dampak dari perceraian tersebut akan melahirkan ribuan duda dan janda setiap tahunnya diIndonesia, fakta ini akan menimbulkan masalah sistematis sehingga perlu adanya bimbingan keluarga dari para penghulu setiap wilayahnya, maka dari itu Dirjen Bimas Islam Kemenag memiliki program bimbingan pernikahan bagi calon pengantin ( Bimwicatin), program tersebut merupakan program yang penting untuk memberikan edukasi bagi mereka yang hendak mau menikah, pernikahan Dini, Stunting dan kekerasan dalam rumah tangga (kDRT) sangat berpotensi terjadi jika calon pengantin tidak memiliki wawasan keluarga.

Fenomena perceraian pada saat ini sangatlah menjamur padahal pada intinya tujuan pernikahan adalah untuk membentuk rumah tangga yang disitu terdapat Institusi terkecil dalam sebuah masyarakat, dibentuk dengan tujuan menggenapi agama, menyempurnakan agama dan sekaligus melestarikan keturunan demi menjalankan syariat Islam seperti hukum nafkah, berbeda sekali dengan fakta sekarang dengan menjamurnya perceraian dinegeri ini seakan pernikahan bukanlah sesuatu yang sakral tetapi sebuah permainan yang dengan bebasnya menyatakan talak dan cerai, dalam Agama Islam perceraian memang tidak dilarang tetapi perbuatan itu tidak dianjurkan, Allah SWT pun tidak menyukai perceraian sebab perbuatan itu sama saja memutuskan tali silaturahmi, juga biasanya yang kena dampak atas perceraian itu adalah anak, mereka cenderung tidak memiliki arah tujuan hidup dan tidak memiliki pendukung dalam hidupnya, dan tidak memiliki pengasuhan secara utuh, memang dalam hal ini hukum perceraian akan menjadi wajib apabila mudharat yang menimpa salah satu dari suami ataupun istri tidak bisa dihilangkan kecuali dengan talak.

Walaupun pada saat ini pemerintah mengadakan program bimbingan pernikahan bagi para calon pengantin tetapi semua itu tidak menjadikan sebuah solusi, kenyataannya tidak menyurutkan angka perceraian dinegeri ini, padahal dalam pandangan Islam menikah adalah solusi untuk mengatasi munculnya naluri Na’u (seksual) antara dua lawan jenis, meskipun begitu harus diingat bahwa menikah adalah merupakan keputusan besar dalam kehidupan manusia, karena itu Islam sangatlah menjunjung tinggi nilai pernikahan, karena memiliki konsukwensi dunia dan akhirat, dengan demikian syariah Islam merupakan solusi dinamis dan terbaik untuk segala problem kehidupan manusia termasuk masalah pernikahan dan perceraian, Syariah Islam pasti akan membawa Rahmat yakni mendatangkan kemaslahatan dan mencegah mafsadat bagi manusia, terapkanlah Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan.

Wallahu A’lam Bisshowab