Pewarta : Junmaidar S
Koran Sinar Pagi, Sibolga,- Selasa (10./10 2023) ,Sesuai dengan surat perintah Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, nomor: Sprin/1016/X/PAM.3.3/2023, tanggal 10 Oktober 2023. Kapolsek Kolang AKP M Tahir Lubis, hadiri kegiatan pelaksanaan Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.
Dalam kegiatan itu turut di hadiri oleh
1. Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Sibolga, Jagoan Gultom, S.E
2. Ka. UPT PPI Labuhan Angin, Lambok Pasaribu, S.Pi
3. Kapolsek Kolang AKP M. Tahir Lubis, S.H
4. Pasimin Ops Tim Intel Korem 023/KS Letda CHK Jhon Situmorang
5. Paur Subbag Dalops IPDA Ahmad Tumindak
6. Panitera Muda Perdata PN Sibolga Ferdian Oloan Simanungkalit, SH
7. Kadis Kelautan dan Perikanan . M. Ridsam Batubara, S.Pi
8. Perwakilan Kanwil Sumut PT. Bank Negara Indonesia Jln. Pemuda Medan
9. Kuasa Pemohon, Munawir Hasibuan, S.H
10. Kades Tapian Nauli I, Erwin Bagariang
11. Pengamanan dari Polri
12. Pengamanan dari Tim Intel Korem 023/KS
Kapolsek Kolang saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut, dia juga mengakui bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan itu terlebih dahulu melakukan arahan kepada seluruh personil Polsek Kolang yang akan turun langsung kelokasi pelaksanaan eksekusi yaitu Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Labuan Angin, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.
“Pelaksanaan Apel PAM terlebih dahulu dilakukan, agar dalam pelaksanaan Sita Eksekusi nantinya tindakan anggota Polri dalam melaksanakan tugas pengamanan harus mengacu kepada SOP dan profesional.”ujar Kapolsek. Serayamenekankan kepada seluruh personil agar tetap mematuhi SOP (Standar Operasional Prosedur), hindari sifat arogan dan bahasa yang dapat merusak citra Polri.
Sebelum pihak PN Sibolga membacakan surat Penetapan Eksekusi Kapal Motor KM EIYU milik PT Pelayaran Kartika Samudra Indah. Kapolsek Kolang mengatakan terlebih dahulu memberikan himbauan kepada pihak Termohon Sita Eksekusi dan kepada seluruh masyarakat.
“Kami menghimbau agar pihak termohon dan masyarakat yang tidak berkepentingan supaya tidak menghalangi proses pelaksanaan Sita Eksekusi Kapal Motor KM.EIYU, seraya menghormati putusan PN yang telah inkracht.” pinta Kapolsek agar tidak terjadi keributan.
Lebih lanjut diterangkannya, Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga terkait Sita Eksekusi dalam perkara Perdata Nomor : 8/Pdt.Eks/Akta.Hipotek/2023/PN SBG, antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK dengan PT. Pelayaran Kartika Samudra Indah.
“Adapun Objek yang dilakukan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sibolga berupa 01 (satu) Unit Kapal Motor KM. EIYU eks EIYU MARU No. 02 (tertulis juga Kapal Barang/Kargo KM EIYU No. 02) dengan Panjang 72,09 Meter, Lebar 11,00 Meter, Dalam 6,10 Meter, Tonase Kotor (GT) 1430, Tonase Bersih (NT) 863 dan Tanda Selar GT.1430 No. 479/Ab, milik PT. Pelayaran Kartika Samudra Indah.”ucap Kapolsek.
Kehadiran personil Polsek yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Kolang ternyata membawa dampak yang sangat baik, sehingga kegiatan Pengamanan Sita Eksekusi berjalan dengan aman dan terkendali dengan pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh Personil Polri sebanyak 11 Orang serta dibantu.
Untuk diketahui diakhir kegiatan itu pihak PN Sibolga memasang Spanduk Penyitaan serta Pemasangan Police Line dan Pemasangan Garis Objek Sita oleh Pengadilan Negeri Sibolga













