Pewarta : Zulfadli, M.M.
Koran SINAR PAGI. Langsa-Aceh,- Hampir setiap Caleg kerap diduga melakukan pelanggaran tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) khususnya ibadah hingga taman dan pepohonan dan ini diatur dalam UU tentang PEMILU tahun 2017 khususnya pasal 70 dan 71.
Sementara Kota Langsa semakin Semerautnya dengan poster-poster caleg yang mengharap minta tolong mohon doa restunya kepada masyarakat yang ada di kota Langsa seperti mananya photo diatas, namun yang uniknya dengan adanya poster para calon legeslatif yang terpasang dan terpaku di setiap batang pohon milik pemerintah daerah, terkesan pengawas pemilu kurang respon untuk mengawasi hal tersebut.
Hal itu dapat menjadikan Citra buruk di tengah-tengah masyarakat khususnya mereka yang pernah mengenyam di bangku kuliah akademisi. dengan adanya hal semacam ini
seakan-akan kota langsa menjadi kota yang kurang nyaman untuk di pandang, sementara kota Langsa dulunya pernah mendapatkan penghargaan dari jakarta untuk kota terbersih dimasa walikota usman abdulah dan Dr. H. Marzuki Hamid, M.M.
