Ragam

Pengawasan Masa Kampanye : Panwascam Cimalaka Ingatkan Ada Hal Dilarang Saat Masa Kampanye

adminsigiku.com
×

Pengawasan Masa Kampanye : Panwascam Cimalaka Ingatkan Ada Hal Dilarang Saat Masa Kampanye

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Jeky EPSA

Koran Sinar Pagi, Sumedang- Saat masa kampanye maka ada rambu- rambu yang dilarang untuk dilakukan. Rambu – rambu itu penting ditaati agar pelaksanaan Pemilu 2024 ini berlangsung secara aman, tertib, lancar, sukses tanpa ekses.

Ungkapan itu disampaikan Ketua Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Idrus Supriyatna, S.AB, saat Press Release Pengawasan Kampanye, di Cafe dekat PintuTol Cimalaka, Selasa,( 30/01/2024).

Dikatakan dia regulasi itu sesuai yang tertera dalam Undang – Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

” Dalam tahapan masa kampanye, Panwaslu Kecamatan Cimalaka berpedoman kepada Undang – Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perbawaslu No. 11Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. PKPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan PKPU No. 20 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU No.15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu”, ujar Idrus.

Dari rangkaian kegiatan tahapan, maka, dikatakan Idrus, kini sedang berada pada tahapan masa kampanye, ” Masa (kampanye) ini berlangsung sejak 28 Nopember 2023 sampai dengan 10 Februari 2024″, tandas Idrus

Dan untuk rapat umum, tambah dia, juga iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring itu berlangsung sejak tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Sementara terkait hal larangan masa kampanye juga ditandaskan Idrus ada beberapa poin yaitu ;

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras golongan, calon dan atau peserta pemilu lain.
4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan maupun masyarakat.
5. Mengganggu ketertiban umum
6.Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan pengggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota, masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada peserta kampanye .

“Itulah hal yang dilarang dalam masa kampanye”, ucap Idrus.

Selain itu, tambah dia, ada juga pihak – pihak yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye, antara lain;

1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Gubernur , Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia
4. Direksi, Komisaris, dewan pengawas dam karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebaga pimpinan di lembaga non struktural.
6. Aparatur Sipil Negara.
7. Prajurit Tentara Nasional Indonesiandan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8. Kepala Desa.
9. Perangkat desa.
10. Anggota badan permusyawaratan desa.
11. Warga Negara Indonesia yang tidak mempunyai hak pilih.

” Itulah hal – hal yang dilarang dalam masa kampanye. Jadi kami ingatkan pada para pihakyang sedang kontestan Pilpres maupun Pileg untuk mematuhi aturan tersebut”, pungkas Idrus ****