Pewarta : Frans Ganyang
Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Guna memenuhi unsur dalam penyajian suatu berita kami www.sigiku.com melayangkan surat konfirmasi lanjut secara tertulis terhadap kepala desa cikeas udik kecamatan gunung putri kabupaten bogor yang berinisial “MF”, ada pun kronologis dan indikasi dugaan temuan berdasarkan laporan dari narasumber kami yang bisa di pertanggung jawabkan terkait adanya dugaan keterlibatan kepala desa tersebut terkait di keluarkannya rekomendasi sebagai kelengkapan berkas perihal pengajuan permohonan sertifikat oleh ahli waris atas sebidang tanah yang objeknya terletak di desa cikeas udik terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN II) wilayah Botim yang konon katanya bermasalah tutur narasumber kami.

Alih – alih kami mendapatkan tanggapan yang baik, sikaf tidak senonoh juga di tunjukkan oleh Sekdes Cikeas Udik meskipun sudah beberapa kali konfirmasi “by phone” akan tetapi faktanya mereka memilih bungkam dan terkesan “sloow response”, adanya sikaf yang kurang pantas bagi pihak pemerintahan Desa Cikeas Udik tentunya amat sangat dan patut kami sayangkan. Bagai mana bisa, pihak pemerintahan desa Cikeas Udik bersikap dingin dan enggan berkomentar, tidak mencerminkan sosok seorang pemimpin di lingkungan pemerintahan di tingkat desa. Sudah terlalu naif lah jikalau pemerintahan desa tidak mengetahui seluk beluk dan historis objek tersebut tambah sumber kami yang meminta jati di rinya enggan di publis.
Adanya hal dimaksud tentunya menambah kecurigaan kami selaku pewarta, ada apa sebenarnya. Dalam waktu dekat kami akan segera menindak lanjuti dan menginvestigasi lebih dalam guna menguak adanya dugaan temuan seputar pertanahan yang sangat rentan demi menghindari hal – hal yang tidak di inginkan bagi pihak tertentu, sekaligus guna meminimalisir terjadinya kerugian kerugian baik dari sisi moril dan materil bagi masyarakat yang menjadi korban. Hingga berita ini kami publis satu pun dari aparat pemerintahan desa cikeas udik belum terkonfirmasi dan memilih bungkam tanpa penjelasan. Tegasnya













