Pewarta : Arief Avenk
Kota Sukabumi – Delapan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak menaati aturan berjualan di kawasan Jalan Ahmad Yani, ditindak oleh personil Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi dalam kegiatan penertiban, Jum’at (3/05/2024) lalu.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menerangkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan terhadap para PKL di Jalan Ahmad Yani yang rutin dilakukan setiap hari oleh pihaknya.
“Di Jalan Ahmad Yani memang tidak boleh ada PKL dengan menggunakan roda dorong yang berjualan di badan jalan karena menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Dikatakan, tindakan terhadap beberapa pedagang, dilakukan karena dinilai membandel, padahal, lanjutnya telah diberikan imbauan serta teguran.
“Ada 8 (delapan) PKL yang membandel kita sita alat jualannya, dan ada 20 PKL yang kita usir agar tidak berjualan disana, kegiatan ini setiap hari dilaksanakan, termasuk pada akhir pekan,” ujarnya.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah tabung gas 3 kilogram milik para PKL.
“Kami juga melakukan pengawasan di Kawasan Alun – alun, Lapang Merdeka, Kawasan Pedestrian Ir.H.Juanda, Jalan Sudirman, Bhayangkara, termasuk di beberapa ruas jalan sekitar Pasar Pelita. PKL di Jalan Ahmad Yani yang berjualan menempel di badan toko dan tidak memakan tempat, kita masih toleransi. Tapi yang memakan tempat kita tertibkan, kita pindahkan ke lokasi lain,” terangnya.













