Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Untuk melayani pembuatan AK1 atau kartu kuning Dinas Tenaga Kerja kabupaten Ciamis layani untuk memandu pembuatan AK1 atau kartu kuning secara Online, Senin (13/05/2024)
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tedy Tresadi SE MM saat diwawancarai di ruang kerjanya mengatakan
“Dulu Dinas Tenaga kerja kabupaten Ciamis melayani pembuatan kartu kuning secara manual,namun untuk sekarang tahun 2024 Disnaker sudah siap menggunakan Online dan siap untuk memandu dan melayani pembuatan AK1/ Kartu Kuning secara Online, dalam setiap harinya Disnaker bisa melayani sekitar 50 pemohon yang datang ke kantor Disnaker untuk dibantu membuat AK1 per Januari hingga hari ini sudah melayani sekitar 800 pemohon,karena saat ini, kita wajibkan semua pemohon AK1 untuk membuat kartu pencari kerja secara online,” Imbuhnya
Lebih lanjut Tedy mengatakan, pembuatan AK1 secara online ini dalam upaya Pemkab Ciamis meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Disnaker Ciamis membuat aplikasi SITACI atau Sistem Informasi Tenaga Kerja Ciamis bekerja sama antara Disnaker dengan Diskominfo.
“Disnaker mewajibkan para pencari kerja membuat AK1 secara online,dengan cara download Aplikasinya seandainya ada kesulitan bisa datang ke disnaker dan juga seandainya masa berlaku AK1 habis, tidak usah repot bisa di perpanjang dengan cara Online”. Tandasnya.













