Oleh: Shafani Fauza (Pengajar)
Keluarga adalah satu atau lebih orang yang hidup bersama, yaitu memiliki hubungan emosional dan berkembang dalam interaksi sosial, peran, dan tugas. dengan kata lain keluarga adalah wadah untuk mencurahkan emosional dan berinteraksi berbagi tugas dan peran dalam hal dan tujuan yang positif. Namun pada kenyataannya banyak di antara kita yang menjadikan keluarga sebagai pelampiasan kemarahan. banyak kasus di sekitar kita salah satunya kasus seorang istri mantan perwira Brimob berinisial MRS, RFB mengalami penderitaan dalam rumah tangganya sejak 2020.
RFB mengalami kekerasan dalam rumah tangga berulang kali oleh suaminya. Kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 adalah yang paling berat dimana RFB diketahui mengalami luka fisik hingga psikologis akibat kekerasan yang ia terima dari sang suami. “Luka-luka yang diderita korban meliputi memar pada wajah dada dan punggung serta lecet pada kepala dan tangan,” kata kepala seksi intelijen kejaksaan negeri Depok M. Arif Ubaidillah Kamis (21/3/2024). tersangka dituntut 6 tahun penjara hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat 22 juncto pasal 5 huruf a, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
Pada kasus lain adanya tindak pencabulan oleh seorang kakek ditaput yang tega mencabuli keponakan sendiri yang baru berusia 11 tahun. Kejadian ini terjadi pada Rabu 13/3 itu saksi tak sengaja memergoki pelaku sedang melecehkan korban di belakang rumah pelaku, kata barimbing pada Jumat (22/3). dan atas perbuatan bejat itu pelaku dijerat pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan pada tanggal 11 Maret 2024 di Deli Serdang Sumatera Utara seorang menantu laki-laki bernama Joni sing 49 tahun membacok ibu mertuanya yang disebabkan ia kesal saat ditegur oleh ibu mertuanya itu lantaran melakukan KDRT kepada istrinya. namun saat ditangkap pelaku ini malah menusuk-nusuk dirinya di bagian dada dan kepala hingga bersimbah darah, kini pelaku masih di RS Bhayangkara untuk menjalani pengobatan.
Dengan maraknya KDRT menunjukkan rapuhnya ketahanan keluarga, salah satunya karena fungsi perlindungan tidak terwujud. sedangkan di dalam ajaran islam keluarga memiliki peran sentral sebagai pondasi utama dalam masyarakat. perlindungan keluarga merupakan kewajiban yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh setiap individu dalam keluarga bahkan negara sekalipun berkewajiban membuat sistem perlindungan terhadap masyarakat.
Begitu pula dengan Cara pandang kehidupan sekulerisme yang sangat berpengaruh terhadap sikap dan pandangan setiap individu termasuk dalam hubungan keluarga, yang harusnya penuh kasih sayang dan memberi jaminan perlindungan. Sehingga sakinah mawaddah warohmah tidak dapat terwujud dalam keluarga.
Perlindungan menurut Islam sendiri meliputi perlindungan fisik, psikis, intelektual, moral ekonomi. Dan juga terdapat tiga pihak yang berkewajiban menjaga dan menjamin kebutuhan anak-anak pertama keluarga yang mana keluarga sebagai Madrasah utama dan yang pertama kedua lingkungan selain keluarga lingkungan menjadi peran yang sangat penting terhadap menciptakannya lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. Yang akan menerapkan sistem sosial Amar ma’ruf nahi munkar kepada siapapun. Budaya Amar ma’ruf Nahyi munkar inilah yang tidak ada dalam sistem sekuler kapitalis dan yang ketiga negara sebagai peran kunci mewujudkan sistem pendidikan sosial dan keamanan dalam melindungi generasi.
Ketika negara menerapkan sistem dengan sanksi Islam dan budaya Amar Ma’ruf nahi mungkar dan sepanjang hukum Islam ditegakkan kriminal kriminalitas jarang terjadi dikarenakan sanksi Islam memberi efek Jera bagi pelaku sehingga tidak akan ada cerita kasus kejahatan atau kekerasan yang akan terulang kembali.











