Pewarta : Steven Gervan
Koran Sinar Pagi, Sumedang – Pemusnahan barang bukti perkara tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap atau (Inkracht) ini dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Sumedang, Jum’at (28/06/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri, Yenita Sari kepada media, “ini amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan, jadi itu perkara nya dari bulan Maret sampai dengan bulan Juni tahun 2024,”
Pemusnahan barang bukti ini merupakan, Narkotika, Psikotropika, obat-obatan terlarang, Narkotika Sintesis, dan barang-barang bukti lainnya.
“Adapun pemusnahan barang bukti Sabu sebanyak 6 perkara dengan berat total 15,41 gram, ganja sebanyak 2 perkara dengan berat total 18,58 gram dan psikotropika sebanyak 5 perkara,” jelasnya
Berdasarkan dalam berita acara, bahwa psikotropika ini sebanyak 5 perkara dengan rincian sebagai berikut:
– Aprazolam sebanyak 98 butir
– Methylphenidate HCL 10mg sebanyak 40 butir
– Tramadol sebanyak 363 butir
– Trihexypenidyl 2mg sebanyak 84 butir
– Dextro sebanyak 58 butir
– Hexyemer sebanyak 29 butir
Lanjut Yenita, ada juga Narkotika Sintesis dan barang bukti lain berupa tas-tas, jaket, ponsel, dan barang bukti lainnya. Dan perlu diketahui bahwa sejauh ini tidak ada peningkatan kasus.
Narkotika Sintesis (tembakau gorila) berdasarkan berita acara terdapat 148,76gram. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai cara antara lain, dihancurkan, dibakar dan di potong menggunakan alat.
“Kami berharap peningkatan ini adalah bukan sesuatu yang bagus, justru kita harus menekan supaya tingkat kejahatan yang khusus nya ada di Kabupaten Sumedang ini turun drastis,” harap Yenita
Dengan demikian pada hari ini Kejaksaan Negeri Sumedang merampas segala barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.













