Oleh : Sumiati
Korban tindak pidana pemerkosaan yang hamil akan merasakan kepedihan yang luar biasa. Pasalnya, pemerintah membolehkan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal itu diatur dalam aturan pelaksana undang-undang nomor 17 tahun 2023 melalui peraturan pemerintah (PP) No. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dalam PP tersebut disampaikan bahwa kedaruratan medis harus diindikasikan dengan kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu serta kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak bisa diperbaiki, sehingga tidak bisa hidup diluar kandungan. Dilansir dari tirto.id (30/07/2024).
Dikutip dari beberapa pasal-pasal berikutnya bahwa aborsi dapat dilakukan dengan keterangan penyidik, dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang sumber daya kesehatannya sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan, dan di pasal selanjutnya disampaikan proses pelayanan aborsi harus diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Adanya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya menunjukkan bahwa negara tidak mampu menjamin keamanan bagi perempuan. Bahkan meski sudah ada UU TPKS. Dilegalisasinya aborsi bagi korban pemerkosaan justru akan menambah beban ganda. Sudahlah korban tersebut harus menanggung malu dan trauma karena hamil, ditambah harus menanggung beban hukum karena sudah menghilangkan nyawa janin yang dikandungnya.
Kasus pemerkosaan terjadi diawali dari kemudahan dalam mengakses media sosial. Media sosial menghadirkan tontonan yang dapat merusak pemikiran seseorang, seperti video porno yang dapat mempengaruhi seseorang untuk melampiaskan syahwatnya. Selain itu kehidupan dalam sistem sekulerisme-liberalisme yang mengusung kebebasan salah satunya bebas berperilaku dimana perempuan bebas mengumbar auratnya sehingga menimbulkan syahwat bagi laki-laki. Maka dari itu sangatlah pantas kalau pemerkosaan kerap terjadi.
Sistem yang menjauhkan agama dari kehidupan menjadikan individu yang jauh dari kata takwa, kemaksiatan pun merajalela. Masyarakat yang tidak peduli membiarkan orang-orang bebas berperilaku buruk yang dapat mengakibatkan kerusakan sosial. Begitu pun peran negara, bukannya melindungi rakyatnya dari kejahatan malah menimbulkan masalah yang baru dengan disahkannya PP tersebut. Sanksi bagi si pemerkosa pun tidak membuat efek jera.
Solusi dalam menyelesaikan permasalah yang dialami oleh korban pemerkosaan hanya ada dalam sistem Islam. Aborsi dalam Islam hukumnya adalah haram. Sebagaimana dalam firman Allah SWT, yang artinya;
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al-An’am [6] : 151).
Sistem pendidikan dalam Islam akan membentuk kepribadian Islam, sehingga menjadikan individu-individu yang bertakwa. Masyarakat dalam Islam akan senantiasa saling nasehat menasehati ketika disekitar lingkungan dimana tempat mereka hidup ada yang melakukan kemaksiatan. Negara akan melindungi rakyatnya dari konten-konten yang bisa berpengaruh buruk. Negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seperti pemerkosaan. Hukum yang diterapkan akan memberikan efek jera sehingga orang-orang yang beriman takut untuk melakukan kejahatan.
Wallahu’alam bishshawab











