Pewarta : Jeky
Koran Sinar Pagi, Sumedang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang secara resmi menetapkan pimpinan sementara setelah pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 di Gedung Negara Kabupaten Sumedang, Rabu,(13/08/2024). Dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dua anggota DPRD terpilih dari partai pemenang pemilu legislatif ditunjuk sebagai pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sumedang.
Pimpinan sementara DPRD Sumedang ini terdiri dari Sidik Jafar dari Golkar dan Asep Roni Hidayat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Penunjukan mereka sejalan dengan ketentuan bahwa pimpinan sementara berasal dari dua partai politik dengan jumlah kursi terbanyak di DPRD.
Sebelumnya sekretaris DPRD Kabupaten Sumedang, Sonson Akhmad Nurikhsan, membacakan sesuai. peraturan yang ada bila pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sumedang dipimpin oleh anggota dari partai yang menjadi pemenang kursi terbanyak, ” Maka penenetapan itu jatuh pada Partai Golkar dengan 10 kursi dan PDIP 8 kursi”, ucap Sonson saat membacakan keputusan di depan 50 anggota DPRD Kabupaten Sumedang periode 2024- 2029, di Gedung Negara, Selasa, ( 13/08/2024)
Dan sesuai dengan rekomendasi yang diajukan oleh masing – masing partai maka Golkar menetapkan Sidik Jafar sebagai Pimpinan Sementara dan wakilnya dari PDIP Asep Roni Hidayat.
Sidik Jafar dari Golkar, ditunjuk sebagai Ketua Sementara. Sementara Asep Roni Hidayat dari PDIP, yang juga memperoleh kursi signifikan, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Sementara. Keduanya akan memimpin jalannya DPRD hingga terbentuknya pimpinan definitif.
Sementara itu sebelumnya pelantikan ke 50 anggota DPRD kabupaten Sumedang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Hera Polosia Destini, SH, MH.
Tugas dari pimpinan sementara ini adalah memimpin rapat-rapat DPRD dan memfasilitasi pembentukan fraksi serta alat kelengkapan DPRD lainnya. Selain itu, mereka juga akan mengawasi proses pemilihan pimpinan DPRD definitif yang diharapkan selesai dalam waktu dekat.
Dengan terbentuknya pimpinan sementara ini, diharapkan DPRD Kabupaten Sumedang dapat segera bekerja untuk memenuhi harapan masyarakat dalam pembangunan daerah yang lebih baik.***
