Pewarta : Jeky ESA
Koran Sinar Pagi, Sumedang, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menetapkan bahwa pasangan perseorangan Hendrik Kurniawan dan Luky Djohari Soemawilaga dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Sumedang 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno verifikasi faktual kedua yang digelar pada Jumat, 16 Agustus 2024 di Aula KPU Sumedang. Rapat tersebut dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 26 kecamatan se-Kabupaten Sumedang,.juga hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pasangan Hendrik dan Luky beserta istri masing-masing.
Dikatakan Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, verifikasi faktual pertama pasangan perseorangan ini sempat mengalami kekurangan 3.131 dukungan.
” Untuk menutupi kekurangan tersebut, mereka menyerahkan tambahan dukungan sebanyak 14.000 – an lebih”, ujar Ogi kepada wartawan.
Dari jumlah tersebut, lanjut Ogi, 11.000 – an dukungan dinyatakan valid dalam verifikasi administrasi. Kemudian jumlah itu diserahakn pada PPS untuk verifikasi faktual lapangan, sebanyak 5.390 dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS), sehingga melebihi kekurangan 3.131 dukungan yang diperlukan.
” Dengan hasil verifikasi tahap pertama dan kedua, total dukungan yang memenuhi syarat untuk pasangan Hendrik dan Luky mencapai 69.498, melampaui batas minimal yang ditetapkan KPU, yaiu 67.239″, tandas Ogi.
Hasil ini, ucap Ogi, disyahkan dalam rapat pleno yang dilaksanakan hari ini, dan KPU Sumedang akan mengumumkan hasil resmi tersebut sesuai jadwal pada tanggal 19 Agustus 2024.
Lanjut dikatakan, Ogi, saat ini pasangan Hendrik Kurniawan dan Luky Djohari Soemawilaga belum mendaftar secara resmi sebagai calon bupati dan wakil bupati. Saat awal mereka baru menyerahkan syarat administrasi yang diperlukan bukan melakukam pendaftaran.
” Pendaftaran resmi akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024 ini, bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon dari partai politik”, pungkas Ogi.****













