Jajanan Viral Mengancam Warga

0

Oleh : Iin Haprianti

Jajanan viral asal China, latiou memakan korban disejumlah daerah. Kebanyakan korban adalah anak sekolah dasar, saking banyaknya warga yang keracunan sampai-sampai hal tersebut ditetapkan sebagai Kejadian luar biasa (KLB).

Kepala Badan Pengurus Obat dan Makanan (BPOM RI), menghimbau masyarakat untuk berhenti mengkonsumsi cemilan tersebut. Setelah diteliti jajanan viral tersebut mengandung bakteri bacillus ceneus yang bisa memicu sejumlah keluhan mulai dari mual, muntah, dan yang lebih parahnya sampai sesak napas. Untuk kehati-hatian BPOM akan menarik prodak yang terdaftar hingga benar-benar dipastikan aman.

Terjadinya keracunan makanan yang sering berulang menunjukan bahwa sistem keamanan negeri ini masih carut marut, kita perlu banyak bebenah baik dari sisi riset maupun birokrasi. Sudah semestinya pemangku jabatan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, yaitu dengan lebih proaktif terjun ke masyarakat.

Pelayanan tersebut berupa edukasi perihal konsep dan tata kelola keamanan pangan. Khususnya kepada produsen, pedagang, serta konsumen. Harus dilakukan secara gerecep, tidak menunggu dulu ada laporan kejadian, bahkan sampai memakan korban.

Selama ini, masyarakat perihal produk kuliner lebih banyak diberi perhatian dari asfek pemasarannya tetapi abay dari asfek keamanan pangan. Terkait keamanan pangan ini para pengusaha kecil dan menengah juga memperoleh ganjalan birokrasi dalam perizinan, pengawasan, hingga pelatihan. Kemudahan hanya bisa didapat oleh para pengusha kelas atas (para korporat). Malah pemerintah kalah argumentasi.

Begitulah bila diatur oleh sebuah sistem yang salah, yaitu Kapitalisme sekuler, kekuasaan diatur pada pemilik modal. Sistem tersebut memiliki paham kebebasan, salah satunya kebebasan berkepemilikan. Yang bermodal berhak menentukan segalanya. Negara tunduk kepadanya, dan mendapatkan keuntungan materi yang berlimpah.

Didalam Islam, perintah untuk memakan makanan yang halal dan tayib adalah sesuatu yang mutlak. Allah SWT berfirman :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (tayib) dan apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu (TQS. Al – Baqarah [2] : 168).

Ayat tersebut merupakan panduan untuk konsumsi bahan pangan bagi umat Islam. Perlunya untuk makan makanan halal dan tayib tidak berdiri sendiri, melainkan disertai pengurusan oleh pemimpin melalui inspeksi pasar yang dilakukan oleh seorang kadi (hakim) hisbah.

Kadi hisbah bertugas mengurusi penyelesaian masalah penyimpangan-penyimpangan yang dapat membahayakan hak-hak masyarakat. Juga memiliki kewenangan memberikan putusan dalam berbagai penyimpangan secara langsung begitu ia mengetahuinya.

Maksudnya kadi hisbah tidak memerlukan pengadilan supaya ia dapat memeriksa pengaduan. Ia berhak memutuskan ditempat mana pun dan kapan pun. Baik di pasar, rumah, di atas hewan tungangan, maupun di dalam kendaraan, pada malam ataupun siang hari.

Inspeksi pasar dilakukan oleh kadi hisbah bukan hanya untuk bahan mentah seperti yang dijual dipasar, yaitu lauk dan sayur. Tetapi juga produk-produk olahan berupa makanan, jajanan, obat-obatan, hingga kosmetik. Inspeksi dilakukan di pasar tradisional, pedagang kaki lima, pasar-pasar modern, seperti supermarker, serta pusat pengelolaan pangan, baik berskala industri rumah tangga maupun pabrik.

Demikianlah semestinya bentuk pelayanan negara dalam menjalankab sistem dan tata kelola keamanan pangan. Semua itu adalah tugas dan pelayanan negara kepada masyarakatnya. Bukan menjadi ajang bisnis. Dalam sistem Islam pemimpin adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap masyarakat yang diurus, karena semuanya akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat.

Wallahu’alam bishawab.