Pewarta : Arief
Kabupaten Cianjur — Sebanyak 163 bakal calon kepala desa (kades) telah mendaftar dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara digital di 47 desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pilkades tersebut dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, mengatakan tahapan Pilkades 2026 kini memasuki proses verifikasi dan validasi (verval) persyaratan para bakal calon.
Menurutnya, dari 47 desa yang menggelar Pilkades, terdapat lima desa dengan jumlah pendaftar lebih dari lima orang. Sementara satu desa baru memiliki satu bakal calon dan desa lainnya memiliki dua hingga lima pendaftar.
“Untuk desa yang calonnya lebih dari dua saat ini sedang dilakukan verval. Proses verval ditargetkan tuntas seluruhnya pada 22 September, kemudian dilanjutkan dengan penetapan calon,” kata Dendi di Cianjur, Kamis.
Untuk desa dengan dua hingga lima bakal calon, proses verval ditargetkan rampung sekitar satu pekan. Bakal calon yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan selanjutnya akan ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Sementara itu, lima desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon akan menjalani seleksi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Seleksi mencakup penilaian kriteria dan akademik.
“Untuk seleksi akademik kami bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi di Cianjur,” ujarnya.
Adapun satu desa yang baru memiliki satu bakal calon akan memasuki masa perpanjangan pendaftaran sesuai ketentuan. Jika jumlah pendaftar bertambah menjadi sedikitnya dua orang, tahapan akan dilanjutkan dengan verval dan penetapan calon.
“Kalau sampai batas waktu dua kali perpanjangan tidak ada juga bakal calon, akan ditetapkan sebagai calon tunggal. Namun informasinya sudah ada bakal calon yang mendaftar sehingga akan segera dilakukan verval,” katanya.
Dendi memastikan tahapan Pilkades serentak sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti. Persoalan yang muncul di tingkat panitia desa umumnya berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan pemenuhan dokumen persyaratan bakal calon.
Sejumlah dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari pengadilan serta dokumen dari Dinas Pendidikan atau pihak sekolah, masih dalam proses pengurusan.
“Persoalan administrasi tidak menjadi kendala besar dalam pelaksanaan tahapan Pilkades,” pungkasnya.













