Politik & Pemerintahan

Awas Denda 1 Juta dan Penahanan Identitas, Apabila Merokok di Kawasan Yang Dilarang

adminsigiku.com
×

Awas Denda 1 Juta dan Penahanan Identitas, Apabila Merokok di Kawasan Yang Dilarang

Sebarkan artikel ini

Pewarta : A Y Saputra.

Kabupaten Ciamis – Dinas kesehatan kabupaten Ciamis selenggarakan sosialisasi kawasan Tanpa Rokok,untuk retail Hotel dan Restoran,bertempat di Aula 1 Dinas Kesehatan Senin (23/12/2024)

Adapun sebagai Narasumber dari Dinas Kesehatan Kepala Bidang P2P H. Edis Herdis dan Narasumber ke 2 dari Ketua NoTC (No Tobacco Community) Bambang Priyono, SEI

Pertemuan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok Untuk Retail, Hotel Dan Restoran Tingkat kabupaten Ciamis diikuti unsur Satpol PP, unsur DKUKMP, unsur Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, unsur Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Ciamis,dan perwakilan perusahaan lainya.

Edis Herdis dalam paparannya mengatakan landasan Hukum Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Ciamis berdasarkan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan & UU No. 17 Tahun 2023 Mengatur tentang perlindungan kesehatan masyarakat dari zat berbahaya, termasuk rokok.

Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan PelaKsanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023Tentang Kesehatan

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok Peraturan Bupati Ciamis No. 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 4/2021 tentang KTR Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 122/KS.01.01/KESRA tahun 2024 tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Instruksi Bupati Ciamis no. 440/843.a-Dinkes/2017 tentang GERMAS

Surat Edaran Bupati Ciamis tentang Pelaksanaan Penerapan PHBS di 5 Tatanan I Kabupaten Ciamis Kawasan Tanpa Roko (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok;

Dari larangan merokok sembarang sangsi Terhadap Pelanggar KTR Yang Telah Ditetapkan Berupa : Teguran Untuk Mematuhi Larangan, Meninggalkan Kawasan (Pasal 42), Pimpinan/Penanggungjawab Yang Tidak Mematuhi Ketentuan Dikenakan Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis, Penghentian Sementara, Pencabutan Izin (Pasal 43) Selain Sanksi Yang Telah Disebutkan. Kepada Setiap Orang Yang :
Melakukan Kegiatan Merokok Di Kawasan Yang Dilarang Dikenakan Pembebanan Biaya Rp. 100.000 Dan Penahanan Kartu Identitas

Mendirikan Ruang Merokok Di Kawasan Yang Dilarang, Melanggar Ketentuan Iklan Promosi Rokok Dikenakan Pembebanan Biaya Rp. 2.500.000,- Dan Penahanan Kartu Identitas ; Pimpinan/Penanggungjawab/Pengelola Kawasan Yang Tidak Menghimbau/Tidak Melakukan Pengawasan/ Tidak Memasang Tanda Larangan Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan.