Penulis : Tomy Michael
(Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
Kecenderungan negara dalam menjaga stabilitas politiknya yaitu dengan membuat peraturan perundang-undangan. Pemikiran ini terus berlangsung sejak era negara klasik. Segala sesuatu bisa diselesaikan dengan aturan yang tertulis, padahal di common law pun awal mulanya tetap mengakui hukum adat. Sebetulnya kemunculan berbagai jenis peraturan perundang-undangan membuat negara semakin sulit dalam mengatasi norma di dalamnya. Kekosongan norma, pertentangan norma, bahkan respons masyarakat akan norma itu menjadi siklus dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Dalam opini ini, saya menggunakan kata “undang-undang” agar fokus refleksi menjadi lebih jelas.
Apabila melihat data yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024, diketahui bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU No. 10-2016) adalah undang-undang yang sering dijadikan batu uji. Hal ini menunjukkan bahwa kepastian hukum yang identik dengan ajaran klasik ilmu hukum menjadi lebih utama. Memang saat ini, pemikiran bahwa keadilan hukum adalah tujuan hukum tertinggi adakalanya tidak tepat. Masyarakat pragmatis cenderung mempermasalahkan ada atau tidaknya norma hukum itu. Ketika sudah ada maka ditanyakan lagi “kenapa kok tidak memihak rakyat?”. Permasalahan hukum ini sebetulnya bukan tugas masyarakat karena kekuasaan legislatif beserta eksekutif sudah menerima kedaulatan membentuk undang-undang. Kedua kekuasaan harus memiliki keseragaman berpikir, karena secara historis, kekuasaan legislatif itu ada ketika kekuasaan eksekutif dianggap memiliki kekuasaan mutlak. Ketika keseragaman berpikir maka kepastian hukum akan muncul.
Humberto Bergmann Ávila (ahli teori hukum dari Universidade de São Paulo) mengatakan kepastian hukum yang dipikirkan awam adalah ketidakpastian karena kompleksitas ketidakpastian hukum itu, maka muncul histeria legislativa atau caos legislativo. Kepastian hukum sering diartikan sebagai cara menolak yang termaktub dalam undang-undang karena tidak sesuai keinginan seseorang atau sekelompok orang. Padahal ketika undang-undang ada, maka kepastian hukum sudah ada. Karena sudah melewati tahapan formal apalagi sejak metode omnibus dinormakan di Indonesia.
Isi pasal per pasal adalah kepastian hukum walaupun ada bunyi pasal hanya dijelaskan dengan kata “cukup jelas”. Sehebat apapun diri ini, karena saya tidak turut dalam membentuk undang-undang maka “cukup jelas” adalah keunikan yang harus diterima. Lain halnya ketika saya turut serta sehingga bisa menjelaskan dengan baik. Partisipasi publik hanya sekadar mengutarakan pemikiran atau sejauh mana urgensi rancangan undang-undang itu. Kepastian hukum pada akhirnya dimaknai kepastian teks undang-undang sehingga siapapun memasuki tahap mampu menafsirkannya. Suatu kemajuan yang nyata karena masyarakat dituntut dengan histeria legislativa tadi. Semakin banyak undang-undang sebetulnya membuka peluang penafsiran yang bermacam-macam, keberadaaan asas hukum dalam prosesnya hanya sekadar ilmu bagi mereka yang menekuninya.
Jika diajukan pertanyaan “apakah teks itu sudah pasti?” maka dapat dijawab “ya”. Hanya bagaimana kekuasaan itu memenuhi apa yang telah dibuatnya, itulah makna kepastian hukum secara sederhana. Bashayer Al Majed (ahli perbandingan hukum privat dari Kuwait University Law School) mengatakan bahwa keterikatan pada hal yang mengikat subjek hukum akan membuat frustasi. Dalam doktrin frustasi dikatakan bahwa all-or-nothing membuat masyarakat bisa mencapai keinginannya. Secara sederhana harus frustasi dulu barulah bisa menerima, doktrin yang seolah-olah membebankan penderitaan kepada mereka yang menyerahkan kedaulatannya ini hanya dapat disetujui ketika penguasa mengerti kesulitan masyarakatnya. Kembali lagi pada topik kepastian hukum ketika dibenturkan dengan kecerdasan buatan maka hasil dari analisa kecerdasan buatan termasuk hal yang pasti? Dalam penjelasan di kelas, mahasiswa harus mampu melakukan analisa dari kecerdasan buatan dengan prompt tertentu. Saat ini undang-undang bisa dianalisa dengan kecerdasan buatan dan manusia secara fisik. Hasil analisa menunjukkan masih adanya rasa iba akan keberadaan undang-undang tersebut apalagi melihat landasan filosofis.
Dilematis yang terjadi dalam menentukan kepastian hukum adalah dari diri kita sendiri. Kita membaca teks dalam undang-undang sebagai hal yang tidak pasti ataukah diri kita sendiri yang tidak mengetahui kepastian dalam diri, karena kita belum mendekati ius constitutum teks itu. Mungkin saja harus ada batasan untuk menguji suatu undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Semakin banyak satu judul undang-undang diuji, maka kepastian hukum yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan ketidakpastian hukum kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif. Secara otomatis mereka harus segera mengubah atau mencabut dengan kesadaran sendiri. Jadi di manakah mencari kepastian hukum dalam undang-undang? Sejauh mana undang-undang itu mengubah hidup kita karena undang-undang adalah bab dalam diri manusia.
https://www.koransinarpagijuara.com/2022/05/12/publik-baca-meningkat-pemda-banyumas-apresiasi-kinerja-publikasi-koran-sinar-pagi/









