Pewarta : A Suhendar.
Koran SINAR PAGI, Tangerang,- Berdasarkan temuan tim investigasi gabungan wartawan dan LSM di lapangan terkait Depo Air yang menyalurkan air untuk dikonsumsi ke pengecer depot Air isi ulang wilayah tangerang kabupaten di duga jelas merugikan kesehatan masyarakat luas pada umumnya.
Karena yang terlihat jelas dari tiga lobang satelit cuma ditampung tengki setorit dan langsung ke tengki transportasi kapasitas 8000 liter tanpa ada penyulingan.
Perusahaan yang Terletak di kp cigaru RT 13/ RW 04 Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kab Tangerang yang berlogo di bodi tengki BENING atas nama pemilik pak Topik sudah beroperasi sekitar dua bulan,menurut salah satu sopir yang enggan disebut namanya. Dan beroperasi ke pelanggan daerah gembong balaraja dan bitung..bahkan ke ponpes Al badar.
Begitu kami konfirmasi ke pemilik melalui telpon cuman sempat bicara sebentar. Karna pembicaraan langsung dioper ke salah seorang yang mengaku petugas Dinas ESDM dan jawaban dari orang dinas surat ijin dan yang lainnya sudah lengkap.
Bahkan kami tim media dan humas LSM Pelopor diundang menghadap ke kantor ESDM, sempat bicara juga terkait air tersebut boleh dan aman untuk konsumsi.
Percakapan sempat kami rekam antara humas plopor dan seseorang yang dari ESDM.
Lebib lanjut Kami konfirmasi ke kantor Desa Cisoka menemui Kepala Desa dan dilanjut ke Kecamatan Cisoka sebelum konfirmasi ke kecamatan ada telpon dari pihak pengelola depot Air minta ketemuan pada hari kamis 27 Pebruari 2025 di fasilitasi oleh Kepala Desa Cisoka,” ujarnya
Penasehat hukum Syafei Tuan Kotta, SH, MH, saat ditemui di kantornya mengatakan pihaknya mengacu kepada pelanggaran UU Kesehatan berbunyi,Pemilik atau produsen air minum yang memproduksi air minum tidak memenuhi standar kesehatan dan Tidak layak konsumsi .
Selain itu, pemilik usaha Depot Air ini juga diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Aturan yang dilanggar Adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta, kata Syafei.
Tim investigasi tidak sekedar konfirmasi hingga menelusuri sampai tuntas hingga masyarakat merasa aman untuk mengkonsumsi Air minum yang layak dan Aman ijin BPOM DAN DEPKES kabupaten mengeluarkan ijin layak konsumsi tandasnya..













