Ekonomi & Bisnis

Elkoped Sebut, Pelantikan Komisaris dan Direksi BPR oleh Bupati Ade Sugianto Berpotensi Timbulkan Masalah

adminsigiku.com
×

Elkoped Sebut, Pelantikan Komisaris dan Direksi BPR oleh Bupati Ade Sugianto Berpotensi Timbulkan Masalah

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Tono Efendi

Koran SINAR PAGI, Kota Tasikmalaya,- Terkait pelantikan jajaran Komisaris PT BPR Perseroda Cipatujah dan Direksi PD BPR Artha Sukapira Kabupaten Tasikmalaya yang berlangsung pada Senin (2/6/2025) lalu di Aula BPR Artha Sukapura Jl.Ahmad Yani Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya oleh Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto saat itu, ternyata menjadi sorotan tajam salah satu pengamat kebijakan publik, diantaranya datang dari Direktur LK2OPD (Lembaga Kajian Kemasyarakatan dan Optimalisasi Pemerintahan Daerah)/ (elkoped), Asep Heru Rochimat,S.Kom.

Aroe- nama sapaan akrabnya Asep Heru Rochimat berpendapat bahwa pelantikan tersebut berpotensi timbulnya masalah dikemudian hari, apalagi di kukuhkan serta dilantik oleh Bupati Ade Sugianto diujung akhir Masa jabatannya.

Pertama, elkoped mendapatkan info bahwa agenda pelantikan tersebut tidak terkomunikasikan dengan pihak DPRD dan Kepala Daerah terpilih (terkesan mendesak dan dipaksakan).

Kedua Bupati Ade Sugianto saat itu sudah berada diposisi ujung akhir jabatannya, sesuai dengan aturan yg ada menjelang berakhirnya jabatan Kepala Daerah maka Kepala Daerah tersebut dilarang melakukan pelantikan Pejabat pejabat dilingkungan pemerintahanya termasuk di Perusahaan Daerah.

Ketiga, pelaksanaan pelantikan yang terkesan dipercepat atau dipaksakan memunculkan pemahaman serta dugaan adanya unsur kolusi dan nepotisme didalam proses pelantikan komisaris perseroda dan Direksi PD BPR tersebut, terlebih menurut kajian elkoped kedua lembaga BUMD ini sedang ada dalam kondisi tidak baik-baik saja.

Keempat, setelah pelantikan tersebut Kepala Daerah terpilih yang akan dilantik beberapa hari kedepan ada kemungkinan akan merubah kembali komposisi pengelola di dua Perseroda tersebut dengan dasar penyesuaian dengan visi misi kepala daerah terpilih. Tidak menutup kemungkinan untuk dilingkungan Pemerintahan pun akan terjadi pemahaman bahwa beberapa pejabat yang terkait dengan proses pelaksanaan pelantikan tersebut telah mengabaikan keberadaan kepala daerah terpilih.

Terakhir, atas terjadinya pelantikan tersebut tentunya memiliki konsekuensi hukum bagi Kepala Daerah yg akan berakhir jabatannya 2 hari kedepan, dimana aturan yang melarang untuk melantik pejabat dilingkungan pemerintahan termasuk Perusahaan Daerah diakhir masa jabatannya jelas adanya, dan berkonsekuensi hukum pidana.

“Kesimpulannya, proses pelantikan tersebut mengabaikan aturan/UU/Permendagri yang ada dan jauh dari Etika dan Kepatutan tata kelola sebuah Pemerintahan serta Petahana yang kalah dalam Pilkada tidak memahami Larangan tersebut yg bertujuan untuk menjamin proses transisi kepemimpinan yang bersih dan transparan”, ungkap Aroe- kepada Koran Sinar Pagi, Rabu (4/6/2025).

Sementara itu, Asda II Kabupaten Tasikmalaya, Fuad Abdul Aziz, saat dimintai tanggapannya oleh wartawan usai pelantikan tersebut menjelaskan, Proses seleksi para Jajaran Komisaris dan Direksi sudah dimulai sejak Oktober 2024 serta melalui seleksi yang amat ketat dengan evaluasi dari OJK, Direktur Utama Bank Jabar, hingga kalangan akademisi seperti dari Universitas Siliwangi.

Terkait soal legitimasi, bolehkah Bupati Ade Sugianto melantik pejabat BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di masa akhir jabatannya? Kembali Fuad yang juga Ketua tim seleksi menerangkan selama SK pelantikan Bupati baru belum keluar, Bupati Ade Sugianto masih sah sebagai Bupati definitif. Dan karena SK itu belum muncul, berarti semua langkah kemarin masih sah di mata hukum.

“Sebetulnya ini langkah yang bisa dibilang legal, tapi sensitif. Di satu sisi, Ade menyelesaikan PR lamanya sebelum turun panggung. Di sisi lain, waktu pelantikannya bikin banyak yang berasumsi jika pelantikan ini sekadar momen “aji mumpung” ada titipan orang.

“Ditengah masa transisi politik, wajar kalau publik makin kritis. Apalagi soal jabatan strategis dan pengelolaan duit daerah. Yang jelas, semua mata sekarang tertuju ke Bupati baru, Cecep Nurul Yakin. Apakah ia akan lanjutkan tongkat estafet yang ditinggalkan Bupati Ade, Atau malah bongkar pasang dari awal ?,” ujarnya.

Terkait adanya rumor dalam acara pelantikan tersebut, tidak mengundang pihak anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Fuad membantah jika pihaknya tidak mengundang dewan.

“Surat undangan untuk DPRD sudah kita layangkan, bisa saja surat tersebut masih di meja pimpinan dewan. Yang jelas dewan telah kita undang, walaupun pada saat acara berlangsung tidak ada satu pun anggota dewan yang hadir, itu di luar dugaan kami,” pungkasnya.

Pelantikan anggota komisaris PT BPR Cipatujah Jawa Barat Perseroda dan Direksi PD BPR Artha Sukapura Kabupaten Tasikmalaya periode 2025-2030, diantaranya : Dadang Hidayat SE, (komisaris utama) CiJ, Dian Subakti,SE (anggota) Aam Aminudin SE, (Direktur Utama PD BPR Artha Sukapura) Saeful Mikdar,SE (direktur Oprasional BPR Artha Sukapura).