Oleh: Emy
Duta Koperasi 2025, Niki Anartia (22), menyerukan pentingnya literasi finansial serta perlawanan terhadap pinjaman online (pinjol) Ilegal. Dalam peranannya, iya berkomitmen mengajak masyarakat memahami kontek memahami konsep koperasi, sebagai solusi ekonomi yang berdaya dan aman. Tidak tersertifikasi oleh badan pemerintah seoerti OJK,” ujar Niki saat diwawancarai TiMES Indonesia, Jumat (6/6/2025).
Dalam hal ini, pemilik akun media sosial Instagram @niki anatia menyadari betul terhadap tantangan besar di lapangan, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memahami digitalisasi dan manajemen keuangan.
“Masih banyak daerah yang SDM nya terbatas dalam hal digital ini, bisa menjadi kendala besar jika program koperasi tidak terkelola secara proporsional,” jelas Niki. Namun Nuju tetap optimis. Sebagai mahasiswi S1 Ilmi komunikasi Ia yakin dan percaya, bahwa melalui sinergi dengan pemerintah serta pihak terkait, semua tantangan tersebut bisa diatasi, apalagi saat ini dukungan koperasi semakin kuat. Ia menuturkan dirinya telah memperkenalkan program koperasi merah putih. Niki menyimpulkan, pesan khusus kepada generasi muda dan menegaskan, kalau koperasi sukses maka masyarakat akan sukses.
Penomena pinjaman online saat ini sudah merebak dinegri ini. Salah satu pemicunya adalah kemudahan dalam proses pencairannya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat yang membutuhkan dana segera. Faktor yang menyebabkan masyarakat terjerumus pada pinjaman online adalah, faktor pertama karena tingginya kebutuhan hidup, sehingga pendapatan tidak sesuai dengan harga beli yang tinggi. Faktor kedua, gaya hidup yang hedon yang mementingkan kebutuhan sekunder daripada primer, jadi lebih mengedepankan gaya hidup bukan kebutuhan hidup, jadi untuk menuruti hawa nafsunya mereka nekad menggunakan aplikasi pinjaman online dengan tidak peduli dengan bunga yang tinggi. Faktor yang berikutnya adalah sistem kapitalis sekuler yang diadopsi oleh negeri ini, para pemilik modal akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi, dengan cara memberikan pinjaman dengan proses cepat dan mudah, walaupun dengan jumlah bunga yang tinggi.
Adapun saat ini, duta koprasi menyerukan perlawanan terhadap pinjaman online dan beralih kepada sistem koprasi, namun hal itu bukanlah suatu jalan yang tepat, karena didalamnya sama-sama ada unsur bunga atau riba. Walaupun dalam koprasi ada perbedaan terkait masalah jumlah bunga yang lebih ringan daripada pinjaman online, tetapi masalah riba tidak ditentukan oleh besar kecil jumlah bunga, riba tetaplah riba yang haram tetaplah haram.
Dalam Aturan Islam telah ditegaskan bahwa, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Oleh sebab itu, dalam aktifitas kehidupan sehari-hari, dan dalam bermuamalah harus sesuai dengan syariat Islam. Namun di saat kondisi ekonomi rakyat sedang terpuruk, disitulah para kapitalis pasang badan, dengan segala bujuk rayu dan seolah memberi solusi pada masyarakat yang membutuhkan dana, tetepi pada faktanya mereka akan menjerat dengan bunga yang tinggi.
Saat ini, berbagai jenis koprasi sering kita temukan, bukan saja dipedesaan tetapi diperkotaanpun koprasi sudah merebak. Bukan dari instansi resmi saja, tetapi dari kalangan yang tidak mempunyai badan hukumpun kini banyak bermunculan, terutama para kapitalisme yang mempunyai modal besar mereka berbisnis atas namakan koprasi. Oleh sebab itu, seharusnya negara hadir disaat perekonomian rakyat terpuruk dan rakyat terjerumus dengan pinjaman ribawi. Tetapi inilah fakta hidup di sistem kapitalis, para pejabat terbuai dengan kehidupan mewah, dan memperkaya diri sendiri sementara rakyat dituntut menyelesaikan permasalahannya sendiri.
Dalam sistem Islam, negara akan mengatur segala permasalahan umat dalam segala aspek kehidupan, negara akan mensejahterakan rakyat dengan memanfaatkan Sumber daya alam yang ada, dikelola bersama-sama rakyat dan hasilnya pun untuk kesejahteraan rakyat, sehingga kebutuhan rakyat terpenuhi dan tidak ada rakyat yang terjerat oleh hutang. Terlebih terjerat oleh hutang riba, karena dalam Islam ditegaskan bahwa riba itu jelas haram. “Dosa riba terdiri dari 72 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan anak laki-laki yang menzinahi ibu kandungnya” (HR. Thabrani). Oleh karena itu, tidak ada solusi hakiki selain dari solusi syariat Islam, karena dalam sistem syariat Islam segala sesuatunya bersumber dari Allah Swt mutlak dan tidak bisa di ganggu gugat. Dengan menjalankan perintahnya dan meninggalkan larangan Allah Swt, pasti akan membawa keselamatan dan keberkahan dunia dan akhirat kelak.
Wallahu a’lam bisshowab.










