OPINI/Artikel

Membaca Kepgub No 463.1 Tahun 2025

adminsigiku.com
×

Membaca Kepgub No 463.1 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Praktisi Pendidikan)

Setiap regulasi dari pemerintah akan membawa tujuan mulia untuk kebaikan masyarakat. Termasuk hadirnya Kepgub No 463.1 Tahun 2025 tentang “Pedoman Umum Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat”.

Kepgub ini membawa spirit: 1) hadirnya layanan pendidikan bermutu yang adil, untuk semua lapisan masyarakat, 2) menguatkan aksesibilitas hak belajar calon murid di jenjang pendidikan menengah, 3) mencegah anak putus sekolah.

Aksesibilitas dan anak putus sekolah masih menjadi realitas permasalahan warga Jawa Barat. Realitas anak didik dan calon murid yang akan melanjutkan ke jenjang lebih tinggi mendapatkan sejumlah kendala. Mulai dari ekonomi, keluarga bermasalah, lingkungan, motivasi dan karakter Sang Anak.

Kepgub 463.1 memastikan semua anak didik, calon murid di wilayah Jawa Barat, bisa mendapatkan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif serta mendorong kesempatan belajar seumur hidup bagi semua orang”. Semua anak didik, calon murid di Jawa Barat hak belajarnya harus dijamin dan terjamin, apa pun realitas mereka.

Beberapa penyebab anak putus sekolah versi Kepgub 463.1 adalah : Pertama, faktor ekonomi meliputi kemiskinan, bekerja membantu keluarga, tidak ada subsidi atau bantuan pendidikan.

Kedua, faktor sosial dan keluarga meliputi perceraian orang tua/keluarga tidak harmonis, pernikahan dini, pandangan budaya/tradisi, tanggung jawab rumah tangga.

Ketiga, faktor sekolah dan lingkungan belajar meliputi jarak sekolah terlalu jauh, fasilitas sekolah kurang memadai, bullying atau kekerasan di sekolah, dan metode belajar tidak menarik.

Keempat faktor pribadi meliputi motivasi rendah, kesehatan fisik atau mental, dan prestasi rendah. Bawaan Sang Anak yang memiliki unikasi negatif dan menarik didalami dalam kajian pedagogik.

Kepgub 463.1 menjelaskan bahwa sebanyak 66.192 peserta didik di Provinsi Jawa Barat tercatat putus sekolah. Sebanyak 133.481 peserta didik di Provinsi Jawa Barat lulus SMP/MTs namun tidak melanjutkan. Sebanyak 295.530 orang belum pernah bersekolah (BPB).

Kepgub 463.1 menjelaskan sasaran PAPS adalah calon murid sebagai berikut: 1). murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, 2). murid dari panti asuhan yang terdaftar pada dinas sosial, 3). murid yang terdampak bencana alam, 4). murid bina lingkungan sosial budaya.

Kategori murid bina lingkungan sosial budaya (MBLSB) versi Kepgub 463.1 adalah melibatkan lingkungan sekitar sekolah dalam proses pendidikan, dengan memperhatikan nilai-nilai sosial, norma, adat istiadat, dan budaya lokal.

Satuan pendidikan pelaksana PAPS akan memfasilitasi pendidikan calon murid ditempatkan kepada satuan pendidikan sebanyak banyaknya 50 murid disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas yang akan digunakan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepgub ini sebagaimana mukadimah di atas bertujuan mulia. Tentu saja sudah mempertimbangkan bagaimana keberadaan sekolah swasta ? Bagaimana tenaga pendidik (SDM GTK) pelaksana PAPS ? Bagaimana sarana prasarana ? Bagaimana proses dan mutu lulusan anak didik pelaksana PAPS ?

Sangat tak mudah dan sederhana melaksanakan sebuah kebijakan mulia yang anti mainstream. Selama spiritnya Salus Populi Suprema Lex Esto menuju Jabar Istimewa, wajib bergerak bersama lahir batin demi masa depan Jabar.

Filosofi Kaizen selalu mengevaluasi tiada henti, transformatif adaptif. Filosofi Shinkansen, semua bergerak terpadu tiada henti untuk maju bersama. Plus silih asah, asuh, asih dalam mewujudkan Jabar Istimewa. Hanya asbab pikiran, perasaan dan tindakan istimewa, realitas istimewa bisa diraih.