Hukum & Kriminal

Tidak Ada Itikad Baik, Kasus Lakalantas Berujung di Meja Hijau

adminsigiku.com
×

Tidak Ada Itikad Baik, Kasus Lakalantas Berujung di Meja Hijau

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Heri Kusnadi

Ogan Ilir – Advokat/Pengacara Benny Murdani SH,MH,CHRM didampingi M.Anugerah Al Abin,SH dan Grace Sari Purnama Fatie,SH selaku kuasa hukum dari korban kecelakaan lalulintas, Muhtadin, Darmawati dan Hasanah, mengadakan Jumpa Pers dengan para awak media, bertempat di Kediaman korban, Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Senin (1/9/2025, terkait dengan permasalahan yang dihadapi kliennya, yakni kecelakaan lalu lintas sebagaimana LP/A-44/IV/2025 SPKT.SATLANTAS/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL tanggal 08 April 2025,

“Dimana dalam penerapan hukumnya menerapkan pasal 310 ayat 2 UU No.22 Tahun 2009, atas hal tersebut diatas kami mengajukan keberatan dengan dasar dan alasan hukum yang akan kami uraikan tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan saksi yang melihat langsung saat kejadian tersebut terjadi, mobil yang dikendarai oleh Rusdi Bin Sebakir (Pelaku) lari sangat kencang (ngebut) menabrak korban Muhtadin yang berboncengan dengan Muhamad Aska Fadlan arah belakang.

“Kemudian mobil tersebut menabrak lagi korban Darmawati yang sedang berboncengan Alifa Talita Nailah juga dari belakang, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berat dan tidak sadarkan diri,” lanjutnya.

Diterangkan bahwa, korban Muhtadin mengalami pendarahan di kepala bagian sebelah kiri atas, kepala bagian belakang yang menyebabkan tidak sadarkan diri dan luka lecet hampir seluruh badan. Sementara korban Darmawati mengalami luka dibagian kepala bagian belakang mengakibatkan tidak sadarkan diri dan luka lecet hampir disekujur badan.

“Sedangkan Korban Alifa Talita Nailah mengalami luka dibagian kepala yang mengakibatkan tidak sadarkan diri dan luka lecet hampir disekujur badan dan Korban Muhammad Azka Fadlan menderita luka lecet dibeberapa bagian sekujur dan masih dalam kondisi sadar,” jelasnya.

Setelah dilakukan pertolongan pertama Muhtadin, Darmawati dan Alifa Talita Nailah, ketiganya yang terluka cukup parah, langsung dibawa ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin di Palembang dan harus menjalani oqqperasi dan dirawat inap.

Disebutkan, keluarga korban merasa sangat berkeberatan setelah mendengar perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, bahwa pelaku hanya dikenakan Pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami sangat berkeberatan dengan penerapan Pasal yang diberikan terhadap pelaku tersebut, karna korban Laka Lantas tersebut mengalami luka yang cukup parah, dan mengalami penurunan kesadaran serta tidak bisa beraktifitas seperti sedia kala dalam kesehariannya,” kata dia.

Penerapan pasal yang tepat adalah pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang lengkapnya berbunyi, “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” ujarnya.

Dijelaskannya, dari saat kejadian hingga sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak keluarga pelaku maupun dari pelaku itu sendiri.

“Kami mohon keadilan yang seadil – adilnya kepada saudara kami yang menjadi korban Laka Lantas, kenapa pelaku diberikan hukuman yang sangat ringan. Apakah karna mereka orang kecil, sehingga hukum keadilan tidak berpihak kepada mereka,” ungkapnya.

Diterangkannya Pelaku merupakan seorang kepala sekolah di SDN 11 Desa Tambang Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.

“Kami sangat merasa miris ya, selaku tenaga pendidik, sebagai Kepala Sekolah yang harusnya memberikan contoh yang baik, justru dia sendiri tidak punya itikad yang baik,” katanya.

Dia berharap Kepada Bupati melaui Kepala Dinas Pendidikan Muara Enim, untuk memperhatikan jabatanya sebagai Kepala Sekolah, karena seharusnya dia menabrak korban seharusnya berhenti dan bertanggung jawab, bukannya lari dari tanggung jawab.

“Kami telah mengirim surat kepada Kepala Dinas Muara Enim, agar Kepala sekolah tersebut di non aktifkan dulu sebagai Kepala Sekolah, bilah perlu diberhentikan dari jabatan kepala sekolah,” harapnya.