Pewarta : Wahyu
Kota Cimahi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama Bea Cukai Kelas I A Bandung kembali berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar Selasa (11/11/2025). Operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa izin diwilayah Kota Cimahi.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 124 bungkus rokok atau 2.480 batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah kios di kawasan Kelurahan Utama, Baros, Cimahi, Cibabat dan Cipageran.
Plh. Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Cimahi, Agus Kusnandar, menegaskan bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memerangi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena proses produksinya tidak terkontrol,” tegas Agus.
Agus mengimbau masyarakat dan para pedagang agar tidak tergiur menjual atau membeli produk tanpa cukai resmi. Ia menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan hanya membeli rokok yang telah memiliki pita cukai sah.
“Kami harap masyarakat lebih selektif. Dengan membeli produk resmi, kita ikut menjaga perekonomian negara dan memastikan keamanan produk yang dikonsumsi,” ujarnya.
Menurut Agus, rokok ilegal umumnya diproduksi tanpa standar keamanan yang jelas dan berpotensi mengandung bahan berbahaya.
“Kami bersama Bea Cukai akan terus melakukan operasi rutin dan sosialisasi publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal,” tegasnya.













