Pewarta : Lina SC
Kab. Bandung Barat – Sejumlah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum lama ini diangkat sekaligus mendapatkan SK, menemui Ketua Bapemperda Kab. Bandung Barat, Endang Al Haetami, S.IP untuk menyampaikan kegelisahaanya, menyusul diterbitkannya Surat Edaran Pemkab. Bandung Barat terkait penggunaan pakaian seragam kerja bagi PPPK Paruh Waktu yang dianggap melukai hati mereka.
Dalam Surat Edaran, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak diperbolehkan memakai seragam ASN berwarna khaki, padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN, menyatakan bahwa PPPK adalah ASN.
Merujuk pada aturan tersebut, adanya Surat Edaran itu membuat mereka merasa hak dan kewajibannya dikebiri oleh Pemkab. Bandung Barat.
Menanggapi keluh kesah para PPPK Paruh Waktu tersebut, Politisi PDI Perjuangan, Endang Al Haetami, mengaku sangat prihatin, menurutnya, kebahagiaan dan rasa bangga yang baru saja diraih setelah diangkat dan mendapatkan Surat Keputusan, seolah terasa hampa, padahal, ucap Endang, sesuai dengan Permendagri No 11/2020, PPPK adalah bagian dari ASN.
“Memakai seragam ASN tentu menjadi kebanggaan yang sangat luar biasa, karena untuk bisa lolos jadi PPPK Paruh Waktu bukan hal yang mudah, mereka harus berjuang, dan pemakaian baju seragam warna khaki adalah hak dan kewajiban seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, sepanjang mereka mengikuti jadwal yang ditentukan,” tutur Endang, Jum’at (14/11/2015).
Menurut Ketua Bapemperda sekaligus anggota Komisi I DPRD KBB ini, penggunaan seragam adalah bentuk identitas dan kebanggaan sebagai bagian dari korps ASN.
Ia berpendapat, kebijakan ini akan menjadi polemik baru, karena terkesan membeda – bedakan status, padahal kewajiban yang diemban pegawai P3K tidak bisa dianggap remeh dibanding dengan pegawai yang berstatus ASN
“Kami akan mempertanyakan kebijakan bupati imi, apakah ingin membedakan status pegawai ? Ini tidak boleh terjadi dilingkungan Pemkab. Bandung Barat, karena baik PNS, PPPK full waktu atau paruh waktu, mereka sama sebagai abdi negara yang harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab untuk melayani masyarakat Bandung Barat,” tegasnya.
Dikesempatan itu, Endang menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya pegawai P3K Paruh Waktu sekaligus berharap agar surat edaran bupati tersebut bisa ditinjau ulang.
“Kepada pegawai P3K, selamat atas pelantikannya, semoga selalu diberikan kelancaran dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab sesuai bidangnya masing masing, semoga surat edaran ini bisa diralat oleh pihak terkait dan bisa menyesuaikan penggunaan seragam keseharian sebagaimana ASN secara keseluruhan,” tandasnya.













