Reni Rosyida Muthamainnah Ditunjuk Jadi Plh. Kadisdukcapil Kota Sukabumi

0
308

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – Walikota Sukabumi, Ayep Xaki menunjuk Reni Rosyida Muthamainnah sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) pasca kepala dinas sebelumnya, Tejo Condro Nugroho di tahan kejaksaan.

Dikabarkan sebwlumnya bahwa Tejo Condro Nugroho bersama Salma Sarah El Zahra ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota dalam kasus dugaan korupsi uang retribusi dari dua lokasi wisata yang dikelola Pemerintah Kota Sukabumi saat Tejo menjabat Kepala Dinas Pemuda Olaharaga dan Pariwisata (Disporapar).

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan penunjukan Reni sebagai Plt Kadisdukcapil untuk mencegah kekosongan jabatan memastikan pelayanan administrasi kependudukan tidak terganggu.

“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal,” katanya, Selasa (9/12/2025).

Soal ditahannya Kepala Disdukcapil, Ayep mengatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat Tejo kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya tidak akan berkomentar banyak. Kasus ini terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya,” sebut Ayep Zaki.

Agar tidak terjadi hal serupa di Pemkot Sukabumi, kata Ayep Zaki, pihaknya akan melakukan evaluasi internal dan membenahi sistem pengelolaan retribusi.

“Evalusi ini termasuk soal transparansi, pengawasan dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” katanya.

Ayep Zaki mengatakan pelanggaran hukum apapun tidak boleh terjadi lagi pada masa pemerintahannya. Ayep mengatakan tidak akan mentolerir segala perbuatan korupsi di masa kepemimpinannya.